Konsistensi Menegakkan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah
Terbaru

Konsistensi Menegakkan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah

Sebab masyarakat kecil kerapkali menjadi objek yang paling menderita kerugian dalam permasalahan pertanahan termasuk negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pertanahan
Ilustrasi pertanahan

Persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang terus mengganjal. Karenanya, pemerintahan Joko Widodo semestinya memberi perhatian khusus dan serius terhadap sejumlah permasalahan pertanahan di tengah masyarakat. Itu sebabnya, penegakan hukum pertanahan secara konsisten menjadi keharusan tanpa pandang bulu.

“Pemerintah melalui lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melalui keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Dia berpendapat masyarakat kecil kerapkali menjadi objek yang paling menderita kerugian dalam permasalahan pertanahan. Pasalnya, tak semua masyarakat memahami soal bagaimana mengurus berkas pertanahan. Sekalipun ada yang paham, itu pun tak sedikit yang ujungnya malah berurusan dengan mafia tanah.

Alhasil, masyarakat harus mengeluarkan kocek lebih besar dari kantongnya. Ironisnya, tak sedikit pula yang tertipu dan sertifikat yang diterbitkan telah berganti nama. Karenanya, LaNyalla mendorong agar praktik mafia tanah diberantas hingga ke akarnya. Sebab, praktik mafia tanah tak hanya masyarakat yang dirugikan, negara pun ikut menanggung kerugiannya.

“Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan,” ujar senator asal Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus mewaspadai beragam jenis mafia dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), selain praktif mafia tanah yang acapkali menimbulkan sengketa lahan. Menurutnya, praktik mafia PTSL berupa oknum ilegal yang kerap meminta rupiah secara terbuka maupun sebaliknya dalam pengurusan surat-surat pertanahan.

“Ini istilah baru, mafia PTSL. Belum ada lagi istilah mafia para tinggi pertanahan di daerah itu yang ‘mengutip’ dari para Notaris dan PPAT,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait