Konsultan Hukum Pasar Modal Masih Dibayangi Pembekuan STTD
Berita

Konsultan Hukum Pasar Modal Masih Dibayangi Pembekuan STTD

Ada problem besar, sebagian konsultan hukum pasar modal tidak berstatus advokat meskipun telah memegang STTD. Padahal, syarat menjadi anggota HKHPM adalah mesti berstatus sebagai advokat PERADI.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Foto: www.hkhpm.com
Foto: www.hkhpm.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan sejumlah Surat Tanda Tedaftar (STTD) milik para Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM). Kali ini, jumlah konsultan hukum yang dibekukan tak main-main. Sebanyak 41 konsultan hukum pasar modal dibekukan sementara STTD-nya oleh OJK lantaran yang bersangkutan terbukti belum menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

“Dengan ditetapkannya pembekuan STTD bagi KHPM tersebut, maka 41 KHPM dilarang melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal sampai dengan dicabutnya surat penetapan sanksi administratif berupa pembekuan STTD dimaksud,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito dalam pengumuman nomor: PENG-3/PM.1/2016 tertanggal 24 Juni 2016.

Dalam keterangan itu, Sarjito menyebutkan bahwa pembekuan sementara puluhan STTD sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan OJK atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 huruf a jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan  Nomor VIII.B.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut sendiri berbunyi “Konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam dan LK namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar sampai dengan yang bersangkutan menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal”.

Dari catatan hukumonline, pembekuan sementara STTD milik sejumlah konsultan hukum bukan kali pertama. Sebelumnya, OJK juga telah membekukan tujuh STTD milik konsultan hukum pasar modal melalui surat pengumuman nomor: PENG-02/PM.1/2015 tertanggal 30 September 2014 dan surat pengumuman nomor: PENG-01/PM.1/201 tertanggal 7 Maret 2016. Namun, ketujuh konsultan hukum itu dibekukan lantaran tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) selama dua tahun berturut-turut sebagaimana diatur dalam angka 11 huruf a jo. angka 17 Peraturan  Nomor VIII.B.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011.

Dimintai tanggapannya, salah seorang konsultan hukum pasar modal, Abdul Fickar Hadjar membenarkan bahwa dia merupakan salah satu dari 41 konsultan hukum yang dibekukan STTD-nya oleh OJK. Surat pemberitahuan pembekuan sementara dari OJK pun juga sudah ia terima. Namun, Fickar malah baru tahu belakangan ternyata ia belum tercatat sebagai anggota HKHPM.

Ia mengira saat pengajuan permohonan STTD kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dulu, secara otomatis sudah langsung terdaftar sebagai anggota HKHPM. “Pikir saya itu sudah otomatis jadi anggota,” ujar Fickar saat dihubungi hukumonline, Rabu (13/7).

Pasalnya, selama mengantongi STTD dengan nomor 157/STTD-KH/PM/1997, Fickar telah beberapa kali dipercaya oleh sejumlah perusahaan terbuka (Tbk) untuk melakukan audit hukum. Lagipula, semasa Bapepam-LK masih ada, ia juga tak pernah disurati ataupun ditegur terkait dengan permasalahan keanggotaanya pada organisasi profesi konsultan hukum di sektor pasar modal. Belakangan, ia malah disurati pihak OJK perihal pembekuan STTD sementara sampai ia mendaftarkan diri sebagai anggota HKHPM.

Fickar mengakui memang sedang tak banyak berkecimpung di sektor pasar modal beberapa waktu belakangan. Tetapi, itu tidak berarti bahwa ia tak ingin lagi berkarier di sektor pasar modal dan membiarkan STTD-nya dibekukan OJK. Ia justru menegaskan ingin mengikuti persyaratan yang diminta OJK dalam surat pembekuan yang diterima agar STTD miliknya bisa aktif kembali, yakni dengan masuk menjadi anggota HKHPM. “Iya, saya belum sempat aja nih terlalu sibuk jadi belum sempet aja mau daftar ke HKHPM,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rekan-rekan konsultan hukum yang telah mengantongi STTD tetapi belum menjadi anggota HKHPM untuk bergabung dalam keanggotaan HKHPM. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak semua konsultan hukum yang memegang STTD mau secara volunteer untuk masuk dan mendaftar menjadi anggota HKHPM.

“Kita juga tidak bisa memaksa orang. Jadi tinggal pilihan kepada teman-teman, punya STTD tapi tidak menjadi anggota HKHPM. Berarti tinggal OJK yang memutuskan dan saya kira keputusan OJK juga tidak salah karena peraturannya seperti itu,” ujar Indra melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, Indra menambahkan, bahwa pada awalnya aturan Bapepam-LK tidak mensyaratkan kewajiban untuk menjadi anggota HKHPM. Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pendaftaran konsultan hukum di pasar modal telah direvisi beberapa kali, mulai dari Peraturan VIII.B.1 – Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-37/PM/1996, lalu Peraturan No. VIII B.1 – Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-261/BL/2008 Tahun 2008, dan yang terakhir Peraturan No. VIII.B.1 – Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-16/BL/2011 Tahun 2011.   

Di tengah perjalanannya, lanjut Indra, Bapepam-LK memiliki perubahan kebijakan dalam rangka memastikan standar profesi dan kode etik konsultan hukum pasar modal. Dari sana muncul kewajiban konsultan hukum pasar modal untuk tergabung dalam asosiasi profesi pasar modal dengan tujuan agar konsultan bersangkutan terikat dengan standar profesi dan kode etik yang ditetapkan asosiasi profesi. Akhirnya, sejak tahun 2008 telah diatur kewajiban menjadi anggota HKHPM.

“Tapi ada hambatan, untuk jadi anggota HKHPM itukan harus advokat. Sebagian pemilik STTD mungkin belum menjadi advokat,” sebutnya.

Terlepas dari kewajiban berdasarkan ketentuan Bapapam-LK, Indra menyoroti permasalahan lain yang hingga saat ini masih belum ditemukan solusi untuk mengakomodir rekan konsultan hukum yang telah memegang STTD untuk menjadi anggota HKHPM. Permasalahan itu adalah tidak semua konsultan hukum pasar modal berstatus sebagai advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Padahal, status advokat PERADI menjadi syarat mutlak untuk menjadi anggota HKHPM.

Permasalahan ini, lanjut Indra, bermula ketika UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) lahir. Jika konsultan hukum pemegang STTD telah menjadi anggota HKHPM setidaknya saat UU Advokat lahir, maka konsultan hukum tersebut berstatus sebagai advokat. Sebaliknya, saat UU Advokat lahir tetapi konsultan hukum tersebut belum menjadi anggota HKHPM, maka mereka belum berstatus sebagai advokat. Itulah problem yang dihadapi oleh konsultan hukum pasar modal, meskipun memegang STTD tetapi tidak berstatus sebagai advokat, maka tetap saja tidak bisa menjadi anggota HKHPM.  

“Kita melanggar UU Advokat kalau misalnya kita menerima mereka sebagai anggota HKHPM tetapi dia bukan advokat. Disarankan bagi teman-teman yang sudah advokat PERADI, tinggal jadi anggota HKHPM saja,” pungkasnya.

Daftar 41 Konsultan Hukum Pasar Modal yang Dibekukan OJK
NoNamaNoNama
1 Yuliandra Arifin 22 Syafruddin Ismail
2 Wahyu Indra Gunawan 23 K.G. Widjaja
3 Anderonikus A. Stefanus Janis 24 Hariyono
4 Najib A. Gisymar 25 Henry Yosodiningrat
5 Prio Trisnoprasetio 26 Jaya Mulia
6 Prayitno 27 Siti Nurhati Abu Hanifaf
7 Sudiman Sidabukke 28 Abdul Fickar Hadjar
8 Dwi Sardjono 29 Indrianto Adipribadi
9 Eddy Priston Naibaho 30 Sorta Rohana Siregar
10 Henny Nitirahardja 31 Teguh Shafantoro
11 Andrei Antoro 32 Feri Wirsamulia
12 Eva Renata Risnita 33 Amelia Denty
13 Timbul Mulyono 34 Daniel Suryana
14 Richard Suwondo 35 Manubun Parhusip
15 Sri Redjeki Slamet 36 Muhammad Ismak
16 Pramana Syamsul Ikbar 37 Gunthar Bachroemsjah
17 Reni Purnama Watu 38 Lily Sri Rahayu
18 Djabir Mawardy 39 Gabe Manara Medawaty
19 B. Kaelan 40 Jacob Antolis
20 Sumarto Adi Santoso 41 Marmorhati Monik Bey
21 Ebenezer Hutapea
Tags:

Berita Terkait