Sejak Berdiri, OJK Sudah Hukum 7 Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Sejak Berdiri, OJK Sudah Hukum 7 Konsultan Hukum Pasar Modal

Seluruhnya dihukum dengan dibekukannya STTD sebagai konsultan hukum pasar modal. Jika ingin aktif lagi, ada mekanismenya.

NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri, tercatat sudah ada tujuh konsultan hukum pasar modal yang telah dibekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM). Atas penjatuhan sanksi administratif berupa pembekuan STTD tersebut, yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal sampai dengan dicabutnya surat penetapan sanksi administratif tersebut.

“Iya sepanjang kita berdiri (tahun 2013, red) baru ada tujuh konsultan hukum yang dijatuhi pembekuan STTD,” ujar salah satu sumber dari internal OJK saat dimintai konfirmasi, di gedung OJK Jumat (1/4).

Ketujuh konsultan hukum tersebut dijatuhi sanksi lantaran setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaaan OJK atas pelanggaran terhadap ketentuan angka 11 huruf a jo. angka 17 Peraturan Nomor VIII.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Angka 17 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 menyatakan bahwa “Dalam hal Konsultan Hukum Pasar Modal tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf a selama dua tahun berturut-turut atau tiga kali dalam waktu lima tahun, maka Konsultan Hukum Pasar Modal dikenakan sansksi administratif berupa pembekuan STTD.”

Alhasil, ketujuh konsultan hukum terbukti tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, yakni Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Pertama kali, dalam surat pengumuman Nomor: PENG-02/PM.1/2015 tertanggal 30 September 2015, dalam satu surat pengumuman sekaligus, OJK merilis enam nama konsultan hukum yang telah dibekukan STTD.

Keenam konsultan hukum pasar modal itu adalah Tiur Riama Ritonga, Avriline Mianuli Hutahayan, Eman Achmad Sulaeman, Teguh Santoso, Mohamad Anwar, dan Erwin Hutadjulu. Belakangan, dalam surat pengumunan Nomor: PENG-01/PM.1/201 tertanggal 7 Maret 2016, konsultan hukum pasar modal Todung Mulya Lubis juga bernasib sama dengan keenam konsultan hukum sebelumnya. Alhasil, total ada tujuh konsultan hukum pasar modal yang dibekukan STTD oleh OJK.

Sumber internal OJK yang lain mengatakan, jika lebih dicermati, sebetulnya ada tiga hal yang wajib dipatuhi oleh konsultan hukum agar tak melanggar ketentuan sehingga berakibat pada pembekuan STTD. Selain kewajiban mengikuti PPL, konsultan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Ketua Bapepam dan LK  Nomor: Kep-16/BL/2011 juga wajib menjadi anggota organisasi profesi, dalam hal ini HKHPM.

Kewajiban lainnya, yakni konsultan hukum yang bukan berkedudukan sebagai rekan wajib diberi kewenangan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama kantor konsultan hukum. Selain itu, konsultan hukum yang menjadi rekan atau bekerja pada kantor konsultan hukum juga wajib memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum (legal due diligence) dan memberikan pendapat hukum. “Ada tiga poin itu. Itu sanksinya dibekukan kalau tidak dipatuhi,” ujar sumber itu.

Menurutnya, OJK dalam menetapkan sanksi terhadap seorang konsultan hukum tidaklah dilakukan secara semerta-merta. Awalnya, temuan yang didapat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (DLPM) OJK, salah satu direktorat di bawah Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 B atas dugaan pelanggaran yang dilakukan akan dikonfirmasikan langsung kepada konsultan hukum yang diduga melakukan pelanggaran melalui surat. Surat itu, wajib direspon oleh konsultan hukum maksimal tujuh hari kerja.

“Setiap rekomendasi sanksi yang kita ajukan, pasti kita mengkonfirmasi terlebih dahulu  ke yang bersangkutan,” jelas sang sumber.

Jika konsultan hukum mengakui hal itu, maka langkah selanjutnya pihak DLPM OJK akan mengeluarkan rekomendasi pembekuan STTD yang bersangkutan kepada Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal (DSKP) OJK. Nantinya, pihak DSKP OJK yang akan menjatuhkan sanksi pembekuan STTD tersebut.

Upaya yang Bisa Dilakukan
Namun tak perlu khawatir, konsultan hukum yang dibekukan STTD oleh pihak OJK masih terbuka peluang untuk kembali ‘diaktifkan’ STTD-nya. Sumber internal OJK mengatakan, konsultan hukum hanya perlu mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam surat pembekuan STTD yang diterima masing-masing konsultan hukum yang bersangkutan. Biasanya syarat yang diminta adalah kembali ikut serta secara aktif dalam PPL yang dilakukan oleh HKHPM.   

“Terkait PPL, dalam surat yang diberikan ke konsultan hukum nanti dijelaskan dalam surat apa saja syarat-syarat agar bisa kembali diaktifkan STTD. Lalu, konsultan hukum penuhi persyaratan yang ada dalam surat sejauh ini biasanya dia wajib ikuti PPL kembali dengan jumlah SKP tertentu dari HKHPM. Tapi ini disesuaikan lagi dengan isi suratnya. Tapi intinya dia wajib penuhi ketentuan yang ada dalam surat tersebut bahwa dia diwajibkan melakukan apa,” terang sumber.

Jika sudah dipenuhi, konsultan hukum tinggal kembali mengajukan perhomonan pengaktifan kembali STTD yang dikirim melalui surat yang dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung, seperti sertifikat ikut serta dalam PPL. Selanjutnya, terkait dengan permohonan itu paling lambat 45 hari kerja pihak OJK akan merespon permohonan tersebut setelah sebelumya dilakukan verifikasi berkas yang dilampirkan oleh konsultan hukum.

“Kalau sudah memenuhi, pihak DLPM OJK akan merekomendasikan kembali ke DSKP. Karena yang memberikan sanksi kan DSKP, maka yang berhak mencabut adalah DSKP atas rekomendasi dari direktorat teknis, yaitu DLPM. Jadi, DSKP bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada dan dirasakan kuat untuk mengambil keputusan. Ketika sudah pada tahap DSKP, itu sudah ranahnya pihak DSPK yang menilai apakah layak untuk dicabut sanksinya,” sambungnya.

Ia mengatakan, jika pembekuan STTD konsultan hukum tersebut akhirnya dicabut oleh OJK, sebaiknya memperhatikan kewajiban lapor bagi masing-masing konsultan hukum secara berkala. Sebab, OJK mengatur bahwa pelaporan ikut serta dalam PPL wajib dilaporkan pada tanggal 14 Januari tahun berikut setelah pelaksanaan pelatihan. Jika lewat dari waktu itu, akan sanksi denda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Tetap untuk penetapan sanksi kita akan rekomendasikan lagi ke DSKP. Jika setelah diverifikasi oleh DSKP dan terbukti terlambat, nantinya konsultan hukum diminta membayar denda biasanya lewat Sistem Informasi Pembayaran Penerimana OJK (SIPO),” tutupnya.

Terpisah, Ketua Umum HKHPM Indra Safitri menjelaskan upaya konsultan hukum yang ingin kembali melakukan kegiatan di bidang pasar modal namun STTD yang bersangkutan dibekukan sementara oleh OJK. Si konsultan hukum tersebut, kata Indra, secara langsung hanya perlu mengikuti persyaratan sebagaimana tertulis dalam surat pemberitahuan dari pihak OJK agar pembekuan STTD konsultan hukum bersangkutan.

“Langsung ke OJK. Biasanya dalam surat pemberitahuan oleh OJK ada hal yang harus dilakukan,” jelas Indra melalui pesan singkat, Kamis (31/3).

Dalam konteks ini, lanjut Indra, meskipun HKHPM selaku organisasi profesi yang menjadi wadah para konsultan hukum di bidang pasar modal. Namun, HKHPM bukanlah sebagai pihak yang berwenang khususnya  terkait dengan STTD yang dibekukan atau dicabut oleh pihak OJK.

Lagipula, sambung Indra, meskipun konsultan hukum yang bersangkutan dibekukan STTD oleh pihak OJK, konsultan hukum bersangkutan tetap sebagai anggota HKHPM sepanjang yang bersangkutan juga menghendaki. “Anggota anytime boleh ikut PPL. Tergantung anggota, tapi tetap sebagai anggota HKHPM,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait