Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP: 11 Poin Usulan Penyempurnaan Draf RKUHP
Utama

Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP: 11 Poin Usulan Penyempurnaan Draf RKUHP

Mulai proses dekolonialisasi tak boleh dimaknai sebatas pada penyuusunan RKUHP nasional, hingga pemberlakuan RKUHP ditetapkan semestinya bersamaan dengan pemberlakuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keempat, proses kriminalisasi yang dilakukan RKUHP belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan terhadap proses demokratisasi hukum pidana. Dia berpandangan masih dipertahankannya delik-delik yang memberikan perlindungan berlebih terhadap ideologi dan simbol negara, termasuk penghinaan yang ditujukan terhadap Presiden/Wakil Presiden, pemerintah, penguasa atau badan umum.

“Dan mengancamkan pidana yang berat bagi pelanggarnya justru bertolak belakang dengan misi demokratisasi hukum pidana yang diusung RKUHP,” lanjutnya.

Kelima, proses konsolidasi dan harmonisasi hukum pidana terhadap perkembangan asas dan tindak pidana di Indonesia pun belum dilakukan dengan optimal. Menurutnya, RKUHP belum memberikan respons terhadap liarnya tafsir makar dalam praktik penegakan hukum yang diartikan secara serampangan. Padahal, makar seharusnya dikembalikan kepada makna asalnya dalam bahasa Belanda yakni aanslag yang berarti serangan. Istilah makar yang diatur dalam Pasal 87 KUHP harus secara terbatas diartikan sebagai konteks pertanggungjawaban pidana untuk delik tersebut.

Pada bagian lain, RKUHP belum melakukan harmonisasi terhadap ketentuan pidana yang tersebar di UU lain secara teliti. Pasal 27 ayat (3) UU ITE belum dicabut dan diselaraskan dengan tindak pidana pencemaran yang diatur dalam Pasal 439 RKUHP. Begitu pula delik-delik kekerasan seksual dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi pun belum direspons dalam RKUHP.

“Padahal banyak irisan antara delik-delik dalam UU tersebut dengan tindak pidana serupa/sama di RKUHP. RKUHP belum menentukan tindak pidana apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Jadi, konsep blanco strafbepalingen dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j UU TPKS belum dapat dijalankan dengan baik,” katanya.

Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Nella Sumika Putri melanjutkan poin berikutnya. Keenam, RKUHP belum memberi perhatian khusus terhadap posisi strategis RKUHP sebagai rekodifikasi hukum pidana. Seperti tidak ada satu ketentuan dalam RKUHP yang mempertegas hal tersebut, serta memberikan konsekuensi bahwa pengesahan ketentuan pidana (di luar KUHP) di kemudian hari harus berpedoman pada ketentuan Buku 1 dan Buku 2 RKUHP.

“Keberadaan pengaturan yang demikian akan berdampak signifikan terhadap keselarasan dan harmonisasi asas-asas hukum pidana dan penentuan keseriusan delik serta berat-ringannya ancaman pidana,” kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info