Konsumen Diminta Waspadai Maraknya Kredit Online Ilegal
Berita

Konsumen Diminta Waspadai Maraknya Kredit Online Ilegal

Sebelum mengajukan kredit, masyarakat diminta mempelajari dengan seksama mulai dari izin perusahaan hingga mekanisme atau skema (aturan main) pelunasan hutang melalui kredit online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, terjadinya berbagai permasalahan kredit online ini tak lepas dari minimnya informasi yang diterima masyarakat. Misalnya, minimnya informasi mengenai perhitungan bunga dan pemahaman teknologi informasi menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat terjerat lilitan hutang kredit online.

 

Akibatnya, peminjam tidak dapat menghitung pengembalian hutang secara tepat dan menimbulkan gagal bayar. Selain itu, peminjam tidak mengetahui cara menggunakan jasa kredit online tersebut dan perusahaan tersebut dapat mengakses data dalam telepon genggamnya.

 

“Penagihan hutang mulai mengintimidasi via telepon hingga menggunakan data pribadi konsumen di telepon seluler dilakukan perusahaan. Perusahaan tersebut dapat mengetahui nomor-nomor telepon rekan konsumen hingga riwayat percakapan dan foto-foto pribadi di handphone konsumen.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Tulus mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengajukan kredit online. Sebelum mengajukan kredit, masyarakat diminta mempelajari dengan seksama mulai dari izin perusahaan hingga mekanisme atau skema (aturan main) pelunasan hutang.

 

“Jangan coba-coba konsumen melakukan pengajuan kredit pada perusahaan online jika konsumen tidak paham baik dari sisi finansial dan kontrak perjanjiannya,” ujarnya mengingatkan.

 

Karena itu, Tulus juga mendesak OJK lebih serius mengawasi fenomena kredit online dan memberi sanksi tegas bagi perusahaan kredit online berizin, tapi sering melanggar aturan dan melanggar hak-hak konsumen. OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga diminta segera mencabut dan memblokir perusahaan kredit online yang tidak berizin yang jumlahnya semakin banyak.

 

“Pihak kepolisian juga diminta melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan kredit online tidak berizin yang merugikan konsumen itu,” pintanya.  

Tags:

Berita Terkait