Konsumen Terlanjur Ditarik PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Terbaru

Konsumen Terlanjur Ditarik PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

DJP tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPN 12 persen, di antaranya dengan membatalkan faktur pajak, pengembalian oleh DJP, atau pengembalian oleh pelaku usaha langsung.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa kelebihan pembayaran PPN oleh konsumen akhir dapat dilakukan dengan pengembalian untuk jenis faktur pajak standar. Jika faktur ternyata tidak standar, maka penjual bisa melakukan penggantian langsung kepada konsumen dan menyetorkan kepada negara sesuai dengan tarif yang berlaku. Disi lain, ada mekanisme pembatalan faktur pajak. 

Jika faktur pajak yang dibuat ternyata salah maka bisa diganti dan disesuaikan dengan tarif yang berlaku. Atau jika penjual tidak mau mengganti faktur pajak dengan tarif 12 persen, maka pembeli bisa mengajukan pengembalian kelebihan PPN yang akan dikreditkan pada SPT. 

“Dan sistem kita nyambung antara pajak yang dikeluarkan penjual dan yang dikreditkan  pembeli juga ada di coretax, kita punya sistem canggih. Itu akan kelihatan ketika penjual tidak mengganti maka PKP mengkreditkan kelebihan 12 persen tadi. Kecuali sudah diganti maka penjual juga harus mengkreditkan yang sudah diganti. Ini sedang kita sedang matangkan skemanya, mematangkan skema dan membuat regulasi itu,” jelas Yoga. 

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan dua rumus perhitungan PPN 12 persen dalam PMK 131/2024. Dikutip dari PMK 131/2024, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan: a. menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan b. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Sementara Pasal 5 menyebutkan bahwa “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan b. mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info