Di tempat yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof Abdul Haris mengapresiasi atas pencapaian FHUI yang telah berkontribusi positif baik bangsa dan universitas. Menurutnya, FHUI menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal. Seperti tantangan FHUI agar terus meningkatkan kualitasnya karena persaingan pendidikan tinggi hukum semakin ketat
Tapi begitu, Prof Abdul Haris bersyukur FHUI dinobatkan sebagai fakultas hukum terbaik di Indonesia melalui pemeringkatan Times Higher Education dan QS World University Ranking. “Ini semua berkat seluruh civitas akademika UI yang institusi terbesar di Indonesia jadi yang terbaik,” papar Abdul.
Menghasilkan lulusan berintegritas
Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang menyampaikan FHUI merupakan bagian yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Indonesia. Dia menjelaskan para mahasiswa Rechtshogeschool memiliki kontribusi lahirnya Sumpah Pemuda. Dia membayangkan sumpah pemuda dibuat bersamaan dengan ulang tahun sekolahnya. Seperti Mr Mohammad Yamin dan Mr Amir Sjarifuddin (yang saat itu bersekolah di RHS).
“Jadi, kita diingatkan juga bahwa FHUI diupacarakan dan kemudiaan diingatkan kembali bahwa itulah sekolah yang diinginkan pribumi (warga Indonesia),” papar Parulian.
Menurutnya, FHUI berupaya terus menghasilkan lulusan yang tidak hanya ahli hukum tapi juga memiliki integritas. Karena itulah FHUI bakal terus mendorong para mahasiswanya belajar dan aktif. Setidaknya agar mereka tidak hanya menjadi ahli hukum kompeten tapi juga pemimpin di tengah masyarakat yang berani mengambil risiko, dan berinovasi.
“Dan ciptakan perubahan positif di masyarakat,” katanya.
Ketua Ikatan Alumni FHUI, Rapin Mudiardjo menyampaikan berharap prestasi saat ini dapat terus meningkat kedepannya. Dia menjelaskan FHUI berperan memperbaiki iklim hukum di Indonesia yang tercemar karena kepentingan pragmatis kelompok tertentu. Terlebih, Indonesia memasuki tahun politik pada 2024 sehingga hukum rawan disalahgunakan.
Rapin mengingatkan, di tahun politik agar hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan ambisi politik kekuasaan. Maklum, belakangan hukum di tanah air dalam situasi distorsi, penyimpangan, pemutarbalikan fakta, aturan dan sebagainya. Oleh karenanya masyarakat hukum mesti meluruskan kembali sesuai koridornya.
“Banyak perilaku menyimpang penegak hukum jadi catatan kita, memulai kembali di mana kita berada untuk melangkah ke depan. Dan kita mulai dari FHUI yang harus melahirkan pemikiran-pemikiran orisinil,” pungkasnya.
















