Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM
Terbaru

Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM

Karena ketiga calon hakim dinilai gagal menjelaskan sejumlah substansi penting dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat baik dari segi konsep, regulasi maupun praktik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sementara calon hakim ad hoc HAM MA lainnya, M Fatan Riyadhi menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial sangat efektif. Dia beralasan persoalan diselesaikan antara lain dengan musyawarah antara korban dan ahli. “Cara non-yudisial ini menghemat waktu penyelesaiannya jika dibandingkan dengan yudisial karena memakan waktu lama mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai PK,” katanya.

Desmond mengkritik pandangan yang dilontarkan Fatan. Menurut Desmon tak tepat menjadi hakim adhoc HAM bila mendukung dan menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menggunakan mekanisme non-yudisial. Desmon mengkritik ketidakpahaman calon terhadap konsep pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat.

“Calon seperti ini tidak layak jadi hakim ad hoc HAM. Persoalan HAM seperti ini tidak paham,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sementara anggota Komisi III Johan Budi Sapto Pribowo menyorot latarbelakang calon hakim ad hoc HAM MA, Heppy Wajongkere, yang berporfesi sebagai advokat. Pasalnya Heppy tercatat banyak menjadi kuasa hukum perusahaan dan korporasi. Johan khawatir saat Heppy terpilih menjadi hakim ad hoc HAM berpotensi membawa kebiasaan saat masih berprofesi sebagai advokat yang menangani klien korporasi.

 “Ada conflict of interest, karena ketika nanti jadi hakim akan menangani kasus HAM yang berkaitan dengan persoalan rakyat kecil,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:

Berita Terkait