Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK
Utama

Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK

Pernah lolos 12 besar calon pimpinan KPK pada tahun 2010. Kini ditetapkan tersangka KPK.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi di mini bar Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta saat Rakernas Peradi. Foto: NEE
Fredrich Yunadi di mini bar Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta saat Rakernas Peradi. Foto: NEE

Fredrich Yunadi bisa dikatakan sebagai advokat paling banyak menarik perhatian publik sepanjang tahun 2017. Dalam penelusuran hukumonline, advokat yang mengaku senang hidup mewah ini ternyata pernah tersangkut dugaan ijazah palsu di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Belakangan beredar kabar, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap terlibat upaya menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto.

 

Berita tentang sosoknya sebagai kuasa hukum Setya Novanto soal kasus korupsi E-KTP hampir mengimbangi pemberitaan Setya Novanto itu sendiri. Setiap ada perkembangan baru terkait Setya Novanto, Fredrich tampil menjadi berita lainnya yang tidak kalah menarik disimak.

 

Saat hukumonline melakukan penelusuran tentang rekam jejak Fredrich, ditemukan bahwa advokat ini pernah dilaporkan istrinya beberapa tahun lalu ke Peradi soal dugaan ijazah palsu. Cerita ini disampaikan oleh mantan anggota Dewan Kehormatan Peradi, Luhut M.P.Pangaribuan, kepada hukumonline pada November 2017.

 

Dalam wawancara seputar penegakan kode etik advokat di ruang kantornya, Menara Kuningan, tersebutlah beberapa contoh pelanggaran etik yang pernah Luhut ketahui bahkan disidangkan olehnya. Mulai dari advokat yang diberi skorsing karena menangani kasus tidak dengan advokat dalam satu surat kuasa, hingga pengaduan klien yang merasa ditipu advokatnya.

 

“Bagaimanapun advokat itu juga manusia, sama dengan polisi itu bisa bohong, bisa memeras, jaksa bisa begitu, hakim juga bisa begitu, apalagi advokat relatif lebih bebas karena tidak dalam struktur,” tutur Luhut.

 

Menurut Luhut, advokat harus bisa mempertanggungjawabkan setiap langkahnya secara yuridis dan tidak asal bicara kepada media massa soal perkara yang ditanganinya. “Perlu diperiksa ijazahnya kalau yang kayak begitu, apa itu ijazahnya palsu, ngomong yang nggak masuk akal,” katanya.

 

Dari sana Luhut mengingat bahwa ia pernah ditugasi untuk berurusan dengan Fredrich Yunadi saat Luhut masih menjabat Wakil Ketua Umum Peradi kala itu. “Ada massa yang datang ke Peradi, istrinya membawa puluhan orang, supaya Fredrich Yunadi dipecat karena ijazahnya palsu,” lanjut Luhut menceritakan.

 

Menurut Luhut, massa ini membuat polisi harus turun tangan karena berkerumun di area lantai dasar Gedung Slipi Tower di mana kantor Peradi berada. “Saya nggak lihat ketika mereka teriak-teriak, sampai ada polisi untuk menjaga,” katanya lagi.

 

Luhut sempat memanggil Fredrich untuk menjelaskan pengaduan ini. Dari sana ia sempat menemukan kejanggalan dari keterangan Fredrich, antara lain pengakuan Fredrich bahwa ia lulusan sarjana hukum dari Taiwan, namun diangkat sebagai advokat dengan ijazah sarjana hukum dari Universitas Jakarta (UNIJA).  

 

“Belakangan ketika ada pertemuan Peradi Surabaya, ada CV-nya diedarkan, ditulis dia lulusan S1 Unair (Universitas Airlangga), apa pada saat yang sama dia punya S1 tiga, saya nggak tahu,” ujar Luhut.

 

(Baca Juga: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat)

 

Beberapa pengakuan Fredrich soal gelar magister dan doktor pun tidak cukup meyakinkan Luhut. “Dia bilang dari Berkeley, tapi ternyata bukan California, tapi Berkeley tempat lain,” jelas Luhut.

 

Luhut sempat merekomendasikan agar pengaduan istri Fredrich ditindaklanjuti karena kasus ini cukup menimbulkan kegaduhan. Saat itu menurut Luhut, memang belum sampai pada tahap persidangan Dewan Kehormatan. Namun ia tidak mengikuti perkembangannya lagi karena terjadi perpecahan kubu Peradi tidak lama setelahnya.

 

Informasi ini sempat hukumonline konfirmasi ke Komisi Pengawas Peradi melalui Victor W. Nadapdap selaku Sekretaris Komisi Pengawas awal Desember 2017. Saat itu Victor membenarkan bahwa data yang dimiliki Peradi, Fredrich menggunakan ijazah sarjana hukum dari UNIJA.

 

Ia menjamin informasi yang disampaikannya bisa dipertanggungjawabkan bahwa Fredrich tercatat di Peradi lulus sarjana hukum tahun 2005 dari Universitas Jakarta dan mengikuti ujian advokat pertama tahun 2006. Usai lulus saat itu, Fredrich diambil sumpah pada tahun 2007 di Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

“UNIJA, tapi ada klarifikasi dari Dekannya bahwa dia mahasiswa pindahan, betul UNIJA, ikut PKPA, hebat itu ikut ujian pertama yang susah-susah,” terang Victor melalui sambungan telepon.

 

Hanya saja Komisi Pengawas mengaku tidak memiliki data mengenai gelar akademik pascasarjana yang disandang Fredrich. “Kalau memang dia nggak benar dapat itu, bisa pemalsuan gelar, udah pidana itu,” terangnya.

 

(Baca Juga: Cerita di Balik Mundurnya Fredrich dan Otto dari Tim Pengacara Setya Novanto)

 

Saat lolos seleksi tahap 2 calon pimpinan KPK tahun 2010, tercatat di berita berjudul 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah pada situs Ditjen PP Kemenkumham bahwa Fredrich menyandang gelar JD, LL.M., MBA. Hasil konfirmasi langsung hukumonline saat mewawancarai Fredrich di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Desember 2017, ia mengakui bahwa semua gelar itu diperoleh di luar negeri.

 

Ia menceritakan dirinya lulus dari FH Universitas Airlangga tahun 1972, di samping juga lulus sarjana hukum di Taiwan. Pada tahun 1995, ia menggondol gelar MBA dari University of Southern California dan gelar LL.M di kampus yang sama lima tahun kemudian pada tahun 2000. Terakhir ia menyatakan telah menuntaskan gelar Jurist Doctor di University of California, Los Angeles (UCLA).

 

Namun fredrich membantah bahwa dirinya lulusan sarjana hukum UNIJA. “Nggak, nggak ada, bukan,” jawabnya saat ditanya hukumonline apakah benar meraih gelar sarjana hukum di UNIJA.

 

“Saya kan suka sekolah, jadi keluarga cukup berada gitu kan ya, kerjanya kan sekolah melulu,” selorohnya.

 

Bahkan, Fredrich menjelaskan dirinya sebenarnya telah mendapatkan lisensi pengacara di Amerika serta green card di sana. “Saya kan pengacara Amerika. Sebenarnya sudah pindah Amerika, dapat green card disana, keluarga saya disana semua,” akunya.

 

Ia juga menjelaskan dirinya telah menjadi advokat sejak masa pengangkatan masih menggunakan SK Menteri. “Saya dalam hal ini kan pakai SK Menteri. Jadi dulu itu advokat diangkat sama Menteri,” lanjutnya.

 

Tags:

Berita Terkait