Kelima, membuka peluang evaluasi yudisial terbatas. Meskipun Keputusan Presiden dalam ranah prerogatif umumnya tidak dapat diganggu gugat oleh pengadilan, beberapa negara membuka ruang bagi uji terbatas terhadap aspek prosedural, bukan substansi keputusan. Model seperti ini memastikan bahwa keputusan yang dikeluarkan tidak melanggar hukum administratif, tanpa mengurangi hak konstitusional Presiden.
Penutup
Kontroversi seputar kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi dan rehabilitasi akan selalu menjadi diskursus penting dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Selama kewenangan tersebut dijalankan secara transparan, proporsional, dan didukung mekanisme pengawasan yang kuat, keberadaannya dapat menjadi penyeimbang, bukan pengganggu independensi peradilan.
Tantangannya adalah memastikan bahwa prerogatif tersebut digunakan untuk melindungi nilai keadilan, bukan untuk kepentingan kekuasaan.
*) Prof. Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















