Abdul Salam, dosen hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengamini kemungkinan pasal itu digunakan. “Harus dibuktikan apakah pemerintah memang telah lalai melaksanakan tugasnya,” kata Abdul.
Guru Besar Hukum Perdata FHUI, Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, menentukan 4 syarat kualifikasi melawan hukum. Pertama, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Kedua, bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Terakhir, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Abdul berpendapat Pemerintah adalah subjek yang dapat diminta bertanggung jawab mengenai kelalaiannya sebagai penguasa. “Sepanjang Pasal 1365 itu terpenuhi tentu pemerintah juga harus bertanggungjawab, dalam hal ini menurut saya ke pemerintah daerah,” ujar Abdul.
2.UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Tata Ruang)
Harsanto Nursadi, dosen hukum administrasi negara FHUI, berpendapat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dapat digunakan jika banjir disebabkan pengelolaan tata ruang tidak benar. Mungkin saja berkaitan dengan penataan ruang kawasan penyangga yang dijadikan kawasan perumahan, atau masalah penataan ruang di bantaran sungai. “Ada 13 sungai di DKI Jakarta sudah diserahkan tanggung jawab ke DKI Jakarta,” kata Harsanto memberi contoh.
Pasal 66 UU Tata Ruang menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Sedangkan yang dimaksud penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
“Itu bisa kita lihat sejauh mana penegakkan hukum untuk penataan ruang terutama di bantaran sungai,” ujar Harsanto. Jika menggunakan dasar UU Tata Ruang, gugatan dapat menyeret mulai dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat secara bersama-sama. Hal itu karena ada kewajiban ikut mengambil langkah penyelesaian bagi pemerintah di level lebih tinggi terhadap bawahannya.
3.UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik)
Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merujuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai “Pelayanan publik yang tidak baik itu bisa digugat menggunakan sistem khusus,” katanya yang akrab disapa Uceng.
















