Korban Banjir Ingin Gugat Pemerintah, Apa Dasar Hukumnya?
Berita

Korban Banjir Ingin Gugat Pemerintah, Apa Dasar Hukumnya?

Berbasis pada kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban sebagai penguasa.

M-30
Bacaan 2 Menit

Tidak tanggung-tanggung, masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, diberi hak menggugat perdata, tata usaha negara, hingga laporan pidana. Ketentuan itu diatur dalam pasal 51, pasal 52, dan pasal 53 UU Pelayanan Publik.

UU Pelayanan Publik mengatur lingkup pelayanan meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.

4.UU No. 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Harsanto Nursadi juga menyebut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bisa digunakan berkaitan tanggung jawab mutlak (strict liability). Dalam hal ini masyarakat bisa menggugat fenomena banjir sebagai akibat dari kerusakan lingkungan hidup. “Pemerintah bisa dinilai tidak melakukan apa-apa selama dua tahun belakangan misalnya,” kata Harsanto.

Hak gugat masyarakat diatur dalam pasal 91 UU PPLH. Sedangkan konsep tanggung jawab mutlak diatur dalam pasal 88. Unsur kesalahan pelaku tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Pasal ini adalah lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum secara umum.

Forum Gugatan

Mengenai pilihan forum gugatan, Harsanto mengingatkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah kini menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Peraturan yang berlaku sejak 9 Agustus 2019 itu menyebutkan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info