Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara sejak akhir November 2025 terus menimbulkan korban. Hingga Minggu (7/12/2025), BNPB melaporkan 921 orang meninggal, 392 orang hilang, dan 975.079 jiwa mengungsi. Skala bencana dinilai melampaui kapasitas daerah, namun pemerintah pusat belum menetapkan status darurat bencana nasional.
Perhimpunan Mahasiswa Tata Negara (PMTN) FH Universitas Andalas menjelaskan penetapan status darurat bencana nasional tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur lima indikator yang harus dipenuhi. Yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Status bencana nasional juga baru dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi dinilai tidak mampu menangani kondisi awal, termasuk mobilisasi SDM, aktivasi komando darurat, penyelamatan, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Ketidakmampuan tersebut harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur dan diperkuat laporan kaji cepat oleh BNPB serta kementerian/lembaga terkait. Keputusan akhir menjadi kewenangan Presiden.
“Meski telah memenuhi lima indikator tersebut, bahkan beberapa wilayah masih terisolasi dan sulit dijangkau bantuan, status belum naik ke bencana nasional karena provinsi dinilai masih mampu menangani menurut BNPB,” tulis PMTN FH Unand dalam kajiannya, Minggu (7/12/2025).
Baca juga:
- Ini Mekanisme Hukum Menggugat Pemerintah atas Kelalaian yang Sebabkan Bencana Alam
- Ini Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Bencana Alam
Kelompok masyarakat sipil dan organisasi akademik menilai pemerintah tidak bisa lagi bergantung pada kemampuan daerah. Keterbatasan logistik, lambatnya koordinasi, dan minimnya bantuan pusat dinilai memperburuk kondisi korban. Menurut mereka, penetapan status bencana nasional akan mempercepat mobilisasi sumber daya, penyaluran anggaran, dan pemulihan ekonomi.
“Tanpa status bencana nasional, penanganan hanya bergantung pada daerah/provinsi, koordinasi antar daerah dan pemerintah pusat cenderung lebih lambat, bantuan dari pusat yang lambat, dan terjadinya peningkatan korban,” begitu dalam keterangan persnya.
Penetapan status bencana nasional sangat penting untuk memastikan mobilisasi cepat dan koordinasi efektif dalam menghadapi bencana yang dampaknya luas dan berat. Sementara ketidaksesuaian status tersebut dapat membatasi efektivitas penanganan bencana dan memperpanjang proses pemulihan.
Jika status bencana nasional ditetapkan, pemerintah pusat dapat mengerahkan sumber daya, mempercepat penyaluran bantuan APBN, serta menekan jumlah korban dan mempercepat pemulihan ekonomi. Karena itu, penetapan status bencana nasional bukan sekadar langkah administratif, tapi kebutuhan mendesak untuk memobilisasi dukungan lebih besar dan memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Terpisah, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM (LSJ FH UGM) menerbitkan ringkasan kebijakan (policy brief) pada 30 November 2025 sebagai respons atas situasi di tiga provinsi terdampak. LSJ FH UGM menilai banjir bandang dan longsor tersebut sebagai bencana sosial-ekologis, bukan semata akibat cuaca ekstrem.
“Policy brief ini disusun atas dasar keprihatinan mendalam atas peristiwa banjir bandang dan tanah longsor, terutama selama beberapa hari terakhir terjadi tiga provinsi di Sumatera. Kami berpandangan bahwa Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi merupakan bencana sosial-ekologis,” demikian LSJ FUH UGM dalam keterangan persnya.
Menurut LSJ FH UGM, bencana ini bukan semata akibat cuaca ekstrem, tetapi hasil pertemuan antara kegagalan mengatasi krisis iklim global dan aktivitas manusia yang merusak lingkungan. Prinsip “no natural disaster” menegaskan kerusakan ekologis terutama dipicu praktik industri ekstraktif yang mengabaikan keberlanjutan.
Mereka menilai respons negara lemah. Kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan manusia dan lingkungan, ditambah pemotongan Dana Tak Terduga untuk pembiayaan PSN, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memahami dan memitigasi risiko. Situasi di lapangan diperburuk oleh krisis pangan akibat terputusnya jalur transportasi, yang membuat pasokan tersendat, harga naik, dan penjarahan terjadi—tanda negara belum hadir secara memadai.
Pemadaman listrik dan terputusnya jaringan komunikasi juga menghambat penanganan darurat. Di Aceh, LSJ FH UGM menyoroti trauma berlapis masyarakat. Bencana ekologis ini hadir di atas memori konflik dan tsunami, sehingga respons pemerintah yang lambat memperdalam penderitaan warga.
Menurut mereka, dua kabupaten—Aceh Tengah dan Pidie Jaya—telah menyatakan tidak mampu menangani bencana, yang seharusnya mendorong Presiden segera menetapkan status bencana nasional. LSJ FH UGM juga menilai negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
“Negara tidak memenuhi kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman,” kutip LSJ FH UGM merujuk standar HAM internasional.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah segera menetapkan bencana sosial-ekologis di Sumatera sebagai bencana nasional, serta mengambil langkah tanggap darurat dan rekonstruksi pascabencana yang berkeadilan sosial dan sesuai standar HAM. Pemerintah juga diminta bertindak cepat melindungi masyarakat terdampak, memulihkan fungsi dan fasilitas publik, serta menangani krisis pangan guna memenuhi hak dasar warga, termasuk akses terhadap pangan, air layak, dan layanan medis.
Selain itu, LSJ FH UGM mendesak pemerintah memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan alokasi anggaran secara memadai dengan strategi realisasi progresif untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Hal ini mencakup pengalihan anggaran PSN yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
“Pemerintah harus tegas dan tak perlu ragu mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas industri ekstraktif yang masif, baik melalui instrumen perijinan-perijinan untuk swasta, maupun dalam rangka PSN yang merusak ekosistem alam. Sebaliknya, tegas dan sungguh-sungguh melakukan pemulihan di kawasan ekologi genting di Sumatera,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memiliki kebijakan publik yang berbasis pada ilmu pengetahuan yang merefleksikan keberpihakan kepada kemanusiaan, ekologis, dan keadilan sosial. Untuk itu sebabnya pejabat publik seharusnya menjaga tutur kata dan tidak asal bicara, tanpa dasar, apalagi memanipulasi atau bahkan membodohi warga bangsanya sendiri.
Hingga kini pemerintah pusat menyatakan bahwa provinsi masih mampu menangani bencana sehingga penetapan status bencana nasional belum dilakukan. Namun tekanan publik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil semakin besar agar Presiden segera mengambil keputusan demi percepatan penanganan dan perlindungan warga terdampak di Sumatera.
















