Menurutnya, kerugian tersebut tidak akan terjadi jika tersedia mekanisme yang menjamin pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK. Karena itu, ia meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas norma yang diuji agar perlindungan pekerja tidak berhenti pada putusan pengadilan semata. Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan pembentukan Program Jaminan Kompensasi PHK guna memastikan pekerja tetap menerima haknya ketika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Hafidz pun menyampaikan bahwa norma yang diuji seharusnya dimaknai sebagai dasar untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja setelah PHK.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, maka dibentuk Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Hafidz.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan pemohon perlu menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara kerugian konstitusional yang dialami dengan norma yang diuji. Sebab, ada risiko kekeliruan objek pengujian mengingat ketentuan yang digugat merupakan bagian dari penjelasan undang-undang.
“Ya ini saya mau mengingatkan hati-hati ya ketika mengacu kepada UU Ciptaker karena UU Ciptaker ini cukup rumit untuk bisa tiba pada pasal atau norma yang dimaksud, karena apa namanya, kesalahan merumuskan norma itu meredaksikan itu bisa mengarah ke error in objecto,” ucap Guntur.
Dia mempertanyakan alasan pemohon menguji bagian penjelasan undang-undang. Menurutnya, batang tubuh norma yang dimaksud sebenarnya telah memuat kata ‘wajib’, sehingga perlu dijelaskan lebih jauh apakah persoalan yang dihadapi pemohon benar-benar berkaitan dengan konstitusionalitas norma atau justru pelaksanaannya di lapangan.
Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon membangun argumentasi yang lebih kuat terkait alasan pengujian terhadap penjelasan pasal yang hanya berbunyi ‘cukup jelas’.
“Permohonan hari ini justru penjelasannya ‘cukup jelas’ ya, tapi ‘cukup jelas’-nya itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Substansi yang mau ditambahkan itu apakah itu substansi baru sama sekali atau kah yang sudah ada tetapi memang Pemohon mau menegaskan kembali, atau ingin dimuat dalam penjelasan, silahkan, nah itu tentu membangun argumentasi yang kuat,” sebut Daniel.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menilai pemohon perlu menguraikan lebih jauh konsep Program Jaminan Kompensasi PHK yang diusulkan dalam permohonannya. Menurutnya, MK memerlukan gambaran mengenai desain program tersebut. Termasuk lembaga yang akan menjalankannya dan praktik serupa yang diterapkan di negara lain.
Dia juga meminta pemohon menjelaskan apakah program yang diusulkan nantinya akan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah ada atau justru berdiri sebagai skema baru yang terpisah.
















