Penetapan tersangka almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya), mahasiswa FISIP Universitas Indonesia beberapa waktu lalu terus memasuki babak baru. Setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan pihak keluarga meminta bantuan Ombudsman RI, tim penasihat hukum dan keluarga terus mencari jalan keadilan bagi Hasya.
Dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline pada Senin (6/2), pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan bahwa penjatuhan tersangka terhadap orang meninggal adalah penghinaan, tidak adil, dan tidak beradab.
“Di dalam hukum pidana, tidak bisa orang meninggal menjadi tersangka, karena bukan subjek hukum. Kalau bukan subjek hukum maka tidak bisa menjadi tersangka, dan jika orang yang sudah meninggal dijadikan tersangka maka itu tidak sah, ada penyalahgunaan wewenang karena penetapan tersangka kepada orang meninggal adalah tidak etis,” tegas Mudzakkir.
Baca Juga:
- Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan Adil
- Penasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI
Sebelumnya, almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.
Mudzakkir berpendapat, pemberian status tersangka kepada almarhum adalah penghinaan terhadap orang meninggal. Semua korban meninggal dunia tidak bisa menjadi subjek hukum yang akan berefek pada penghinaan terhadap orang meninggal.
Secara hukum seseorang yang telah meninggal dunia telah habis seluruh urusannya di dunia, sehingga jika ia diasumsikan diduga sebagai tersangka maka seluruh persoalannya yang menetapkan ia sebagai tersangka harus di tutup.