Korporasi Bisa jadi Pelaku Kejahatan, Hukum Indonesia Masih Fokus pada Individu
Terbaru

Korporasi Bisa jadi Pelaku Kejahatan, Hukum Indonesia Masih Fokus pada Individu

Korporasi bukan hanya sekadar kumpulan orang, tetapi juga entitas dengan kultur, prosedur, dan sistem kerja yang bisa melahirkan tindak pidana.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

“Sebagus apapun aturan, kalau aparatnya tidak kompeten dan tidak berintegritas, hasilnya pasti buruk,” pungkasnya.

 

Apa Kata AIlex:

Aturan mengenai tindak pidana korporasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 49 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang mengatur definisi, tata cara pertanggungjawaban pidana, tata cara pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang memberikan pedoman teknis bagi penuntut umum dalam menangani perkara pidana dengan pelaku korporasi, termasuk pengertian korporasi, subjek pertanggungjawaban, dan bentuk kesengajaan dalam tindak pidana korporasi.
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi, yang juga menjadi pedoman bagi jaksa dalam menangani perkara pidana korporasi.

Dengan demikian, tindak pidana korporasi diatur secara komprehensif baik dalam KUHP baru maupun peraturan pelaksana yang mengatur tata cara penanganan, pertanggungjawaban, dan pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info