Korporasi Jadi Subjek Hukum Pidana, Direksi Tetap di Garis Depan Risiko
Utama

Korporasi Jadi Subjek Hukum Pidana, Direksi Tetap di Garis Depan Risiko

Kompleksitas pembuktian dan minimnya dokumentasi keputusan membuat direksi rentan terseret perkara pidana korporasi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Managing Partner AKHH Lawyers, Hendry Muliana Hendrawan dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026). Fotografer/RES
Managing Partner AKHH Lawyers, Hendry Muliana Hendrawan dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026). Fotografer/RES

Dengan adanya transformasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, korporasi secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana. Namun dalam hal ini, direksi dan pengurus perusahaan justru dianggap menjadi pihak yang paling rentan terseret dalam perkara pidana. Praktik selama ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi tidak selalu berjalan lurus.

Managing Partner AKHH Lawyers, Hendry Muliana Hendrawan berpendapat dalam banyak kasus, tanggung jawab pidana justru dibebankan kepada pihak seperti direksi yang secara administratif tercantum dalam struktur perusahaan, meskipun bukan pengambil keputusan utama. Padahal dalam praktik bisnis, keputusan strategis tidak selalu berasal dari direksi.

“Sering kali instruksi datang dari pihak lain seperti pemilik manfaat atau beneficial owner, tetapi karena tidak tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan, justru direksi yang dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026).

Baca juga:

Hukumonline.com 

Suasana Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026). Fotografer/RES

Hendry menjelaskan situasi ini menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum. Direksi yang pada kenyataannya hanya menjalankan perintah atau bahkan tidak sepenuhnya memahami keputusan yang diambil, berpotensi menjadi ‘kambing hitam’ dalam kasus pidana korporasi.

Perubahan regulasi melalui KUHP baru sebenarnya dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Dengan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, tanggung jawab tidak lagi semata-mata dibebankan kepada individu. Hanya saja, proses pembuktian termasuk analisis niat atau mens rea pada konteks korporasi masih menjadi tantangan besar dan lebih kompleks dibandingkan individu.

“Kalau individu, kita bisa lihat dari perbuatannya langsung. Tapi kalau korporasi, kita harus melihat rangkaian keputusan, kebijakan, hingga budaya perusahaan. Itu tidak sederhana,” ujarnya.

Menurutnya, akibat kompleksitas tersebut, aparat penegak hukum kerap memulai penyelidikan dari individu. Ketika ditemukan indikasi tindak pidana pada direksi atau pengurus, barulah pemeriksaan terhadap korporasi dilakukan secara paralel. Pola ini membuat posisi direksi menjadi sangat rentan sejak tahap awal proses hukum.

Selain itu, banyak keputusan dalam perusahaan yang tidak terdokumentasi secara formal. Instruksi sering kali diberikan secara lisan atau melalui komunikasi informal. Kondisi ini menyulitkan pembuktian mengenai siapa sebenarnya pengambil keputusan utama. Dalam situasi seperti itu, bukti-bukti administratif seperti tanda tangan, jabatan, atau kewenangan formal menjadi dasar utama penentuan tanggung jawab. Hal inilah yang memperkuat risiko bagi direksi.

Associate AKHH Lawyers, Joshua Michael menambahkan proses pembuktian dalam tindak pidana korporasi sangat bergantung pada berbagai indikator. Aparat penegak hukum biasanya menggunakan sejumlah pendekatan untuk menilai apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi.

“Semakin banyak indikator yang terpenuhi, semakin kuat dugaan bahwa korporasi terlibat. Tapi dalam praktiknya, pemeriksaan seringkali berangkat dari individu dulu,” jelas Joshua.

Hukumonline.com

Associate AKHH Lawyers, Joshua Michael. Fotografer/RES

Dia menyoroti pentingnya dokumentasi dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam beberapa kasus, bukti sederhana seperti komunikasi internal dapat menjadi faktor penentu dalam proses hukum. Kondisi tersebut semakin menegaskan posisi direksi bukan hanya strategis, tetapi juga berisiko tinggi. Tanpa sistem pengendalian internal yang kuat, direksi dapat dengan mudah terseret dalam persoalan hukum yang kompleks.

Untuk itu, para pelaku usaha diimbau untuk melakukan langkah mitigasi bagi perusahaan. Salah satu kunci utama adalah membangun sistem pencegahan yang komprehensif. Mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme audit, hingga sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system). Keberadaan sistem tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan dapat menjadi alat pembelaan dalam proses hukum.

“Kalau perusahaan bisa membuktikan bahwa mereka punya sistem pencegahan yang berjalan, itu bisa menjadi dasar bahwa tidak ada niat jahat dari korporasi,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info