Masuknya korporasi sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat perusahaan untuk lebih memperhatikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai benteng pencegahan tindak pidana.
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan penguatan tata kelola perusahaan menjadi kunci penting guna mencegah potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas bisnis.
“Yang paling indah dalam konteks Good Corporate Governance-nya adalah korporasi sudah melakukan langkah-langkah pencegahan. Makanya sekarang banyak sekali BUMN itu membuat guidance dan mengatur bagaimana cara mencegah tindak pidana itu lebih lanjut lagi,” kata Fatahillah dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026).
Baca juga:
- Pendekatan Follow the Money Jadi Arah Baru Penuntutan Pidana Korporasi di KUHP Baru
- KUHP Nasional Buka Babak Baru Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Menurutnya, konsep tata kelola perusahaan tidak lagi sekadar berkaitan dengan manajemen risiko bisnis atau kepatuhan administratif. Dalam perkembangan hukum pidana korporasi, CGC juga berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko pidana bagi perusahaan.
“Sejak adanya KUHP dan KUHAP di mana korporasi sebagai subjek, kalau kita bicara corporate lawyers, potensi hukum pidananya cukup tinggi. Jadi mitigasi risikonya tidak hanya mitigasi risiko hukum bisnis, tapi sudah menjadi mitigasi risiko hukum pidana,” ujarnya.
Secara normatif, KUHP baru menegaskan korporasi merupakan subjek tindak pidana dalam Pasal 45 KUHP yang menyatakan korporasi dapat dipidana sebagaimana orang perseorangan sepanjang sesuai dengan karakter sanksi bagi badan hukum.
















