Korporasi Bisa Dipidana, Penguatan Good Corporate Governance Jadi Keniscayaan
Terbaru

Korporasi Bisa Dipidana, Penguatan Good Corporate Governance Jadi Keniscayaan

Perusahaan harus memperkuat sistem pencegahan dan mitigasi risiko tindak pidana berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026). Fotografer/HFW
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026). Fotografer/HFW

Masuknya korporasi sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat perusahaan untuk lebih memperhatikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai benteng pencegahan tindak pidana.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan penguatan tata kelola perusahaan menjadi kunci penting guna mencegah potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas bisnis.

“Yang paling indah dalam konteks Good Corporate Governance-nya adalah korporasi sudah melakukan langkah-langkah pencegahan. Makanya sekarang banyak sekali BUMN itu membuat guidance dan mengatur bagaimana cara mencegah tindak pidana itu lebih lanjut lagi,” kata Fatahillah dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026).

Baca juga:

Menurutnya, konsep tata kelola perusahaan tidak lagi sekadar berkaitan dengan manajemen risiko bisnis atau kepatuhan administratif. Dalam perkembangan hukum pidana korporasi, CGC juga berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko pidana bagi perusahaan.

“Sejak adanya KUHP dan KUHAP di mana korporasi sebagai subjek, kalau kita bicara corporate lawyers, potensi hukum pidananya cukup tinggi. Jadi mitigasi risikonya tidak hanya mitigasi risiko hukum bisnis, tapi sudah menjadi mitigasi risiko hukum pidana,” ujarnya.

Secara normatif, KUHP baru menegaskan korporasi merupakan subjek tindak pidana dalam Pasal 45 KUHP yang menyatakan korporasi dapat dipidana sebagaimana orang perseorangan sepanjang sesuai dengan karakter sanksi bagi badan hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info