Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) mulai diperkenalkan dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Skema ini dirancang sebagai mekanisme khusus dalam penanganan perkara pidana korporasi yang memungkinkan penuntutan ditangguhkan lewat suatu perjanjian antara korporasi dan penuntut umum dengan pengawasan hakim.
Dalam konstruksi KUHAP baru, DPA dimaksudkan untuk mencapai sejumlah tujuan sekaligus, yakni mendorong kepatuhan hukum korporasi, memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana. Tujuan tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 328 ayat (1) KUHAP baru yang menyatakan perjanjian penundaan penuntutan dapat dilakukan untuk kepentingan kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi sistem peradilan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nana Mulyana mengatakan pengenalan mekanisme seperti DPA merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya KUHAP baru. Instrumen baru tersebut membuka ruang bagi pendekatan yang lebih fleksibel dalam penanganan perkara pidana, khususnya korporasi.
“Selama ini saya sudah 30 tahun jadi jaksa, belum pernah mempraktikkan apa yang disebut dengan plea bargaining. Belum pernah kita mempraktikkan nanti kaitan dengan DPA (Deferred Prosecution Agreement). Kalau di Inggris, seperti di Amerika, dan juga sudah banyak diterapkan termasuk Singapura itu sendiri,” ujar Prof. Asep dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama), Selasa (10/3/2026).
Baca juga:
- Tak Hanya Direksi, Beneficial Owner Bisa Dijerat dalam Tindak Pidana Korporasi di KUHP Baru
- Pendekatan Follow the Money Jadi Arah Baru Penuntutan Pidana Korporasi di KUHP Baru
- KUHP Nasional Buka Babak Baru Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Dia menjelaskan, KUHAP baru secara tegas memberikan dasar hukum bagi penggunaan mekanisme tersebut sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara korporasi. Nah DPA menurutnya menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah-masalah korporasi di Indonesia.
Secara normatif, Pasal 328 KUHAP menegaskan DPA hanya dapat diterapkan pada perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian, mekanisme ini tidak berlaku bagi pelaku perorangan. DPA juga bersifat bersyarat karena penundaan penuntutan hanya berlaku sepanjang korporasi memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
















