KPA Usul 7 Hal untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Kelurahan Gurilla
Terbaru

KPA Usul 7 Hal untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Kelurahan Gurilla

Dari 21 letusan konflik agraria akibat operasi PTPN di Kampung Baru, Gurilla, Pematangsiantar tahun 2022 sebanyak 15 orang menjadi korban penganiayaan dimana 8 diantaranya perempuan. Kemudian 28 orang mengalami kriminalisasi dimana 4 perempuan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sekalipun PTPN menelantarkan tanah, bahkan tidak memiliki dasar hukum agraria kuat sebab HGU-nya sudah daluwarsa, tidak pula memberikan banyak keuntungan kepada negara, tapi yang terjadi adalah kemacetan penyelesaian konflik agraria. “Penyelesaian itu seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah. Jika saja ada political will yang kuat dan konkret,” tegas Dewi.

Guna menyelesaikan konflik agraria, terutama di Kelurahan Gurilla, Dewi mengusulkan 7 hal. Pertama, Presiden RI segera melakukan rapat terbatas memanggil Menteri BUMN, menegur pengabaian penyelesaian yang berulang dan memerintahkan penyelesaian konflik secara serius dalam kerangka pelaksanaan Reforma Agraria. Kedua, tarik alat berat dan mobilisasi aparat keamanan (swasta atau negara) dari perkampungan dan tanah masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurila, Kota Pematangsiantar.

Ketiga, hentikan cara-cara represif, intimidatif dan diskriminatif hak dalam penanganan konflik agraria PTPN di lapangan. Keempat, Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan agar memberikan peringatan keras kepada Direksi PTPN III/BUMN atas pelanggaran HAM dan kekerasan yang dialami perempuan-anak-anak yang terjadi di lapangan sejak 2022 sampai 2023.

Kelima, Gubernur dan Walikota wajib melindungi dan memprioritaskan hak atas tanah bagi petani dan warga Kampung Baru sesuai tugas dan kewenangannya selaku penanggung jawab Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Keenam, Kementerian ATR/BPN RI segera mengumumkan kepada publik dan para pihak mengenai kejelasan status hak atas tanah (HGU) PTPN III, karena tidak memiliki dasar hukum sesuai Surat BPN RI No.3000-310.3-D per 19 September 2007 yang menyatakan HGU PTPN tersebut tidak lagi diperpanjang – untuk selanjutnya menetapkan tanah tersebut sebagai Obyek Reforma Agraria untuk diredistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

Ketujuh, menyikapi seluruh konflik agraria terkait PTPN/Perhutani, Presiden RI perlu mengarahkan kepemimpinannya, memanggil seluruh jajaran kabinet terkait untuk duduk bersama membuat kebijakan hukum yang mengikat. Sekaligus menyiapkan Roadmap Penyelesaian Konflik Agraria BUMN (klaim tanah/hutan negara) yang membuat terobosan hukum dan berorientasi pada pengeluaran desa-desa, tanah produktif masyarakat, dan wilayah adat dari klaim-klaim aset negara.

Tags:

Berita Terkait