KPA Usul Evaluasi Total Pelaksanaan Reforma Agraria
Terbaru

KPA Usul Evaluasi Total Pelaksanaan Reforma Agraria

Karena pelaksanaannya mandek dan tidak menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ombudsman RI menemukan potensi maladministratif kebijakan reforma agraria. Sebagaimana diketahui pelaksanaan reforma agraria secara teknis diatur dalam beberapa aturan seperti Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Beleid itu mengatur 7 tujuan reforma agrarian, antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menangani sengketa dan konflik agraria.

Temuan Ombudsman itu memperkuat kritik yang disampaikan masyarakat sipil terkait pelaksanaan reforma agrarian sebelumnya. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan pelaksanaan reforma agraria selama ini belum mampu menyelesaikan konflik agraria di masyarakat. Banyak laporan masyarakat ke berbagai lembaga pemerintah soal konflik agrarian, tapi berujung buntu.

“Tingginya laporan ke Ombudsman terkait konflik agraria memperlihatkan hal tersebut,” kata Dewi ketika dihubungi, Kamis (9/6/2022) lalu.

Menurut Dewi, pemerintah melakukan pembiaran terhadap konflik agraria karena tidak pernah diselesaikan, sehingga terus menumpuk. Terutama pelayanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Masalah maladministrasi bidang pertanahan karena laporan masyarakat menumpuk, tapi belum ada perbaikan dan respon pemerintah untuk memberi kepastian hukum dalam waktu cepat,” ujar Dewi.

Baca Juga:

Laporan masyarakat antara lain mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang daluarsa, tapi tak segera direspon Kementerian ATR/BPN. Akibatnya, masyarakat yang ada di lokasi tersebut tidak memiliki kepastian hukum. Padahal HGU yang sudah daluarsa berpeluang untuk diredistribusi dalam skema reforma agraria.

Ironisnya, HGU daluarsa kerap menjadi bancakan berbagai pihak karena aturannya hanya 20 persen lahan bekas HGU yang ditujukan untuk kepentingan reforma agraria. Sisanya 80 persen menjadi modus untuk diterbitkan kembali HGU bagi perusahaan perkebunan. Oleh karena itu, Dewi mengusulkan pelaksanaan reforma agraria harus dievaluasi total.

“Pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria harus dievaluasi menyeluruh. Ada gap janji redistribusi tanah dengan realisasinya,” lanjutnya.

Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga dan dimandatkan untuk melaksanakan reforma agraria gagal total karena sampai sekarang belum ada satu pun surat keputusan yang mereka terbitkan untuk redistribusi tanah.

Melihat kerja-kerja GTRA yang melulu rapat, Dewi berpendapat tidak ada yang serius pada tujuan reforma agraria. “GTRA hanya mengerjakan program sertifikasi tanah yang tidak ada hubungannya dengan isu ketimpangan, ketidakadilan, dan penyelesaian konflik agraria struktural,” kritiknya.

Bagi Dewi, tidak ada upaya serius dari kementerian terkait untuk menertibkan konsesi yang melanggar aturan. Misalnya, tidak ada upaya menertibkan HGU terlantar. Seharusnya penertiban itu bisa dilakukan sebagai upaya menuntaskan konflik agraria.

“Status masyarakat terus dalam ketidakpastian hukum, rentan dikriminalkan karena dianggap masuk wilayah konsesi tanpa izin serta dianggap sebagai penumpang gelap.”  

Sebelumnya, Pemerintah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

Dalam acara puncak GTRA Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022), Presiden Joko Widodo mengharapkan GTRA dapat segera mengintegrasikan dan memadukan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, untuk bekerja dengan tujuan yang sama yaitu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat agar sengketa lahan bisa diselesaikan. Presiden juga menegaskan bahwa semua harus mengikuti dan mendukung Kebijakan Satu Peta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional yang turut hadir secara virtual dalam kesempatan tersebut mengatakan pertemuan GTRA merupakan hal yang sangat penting dan strategis di tengah upaya untuk terus melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.

“Saya mengapresiasi GTRA yang telah bekerja keras untuk melaksanakan Program Reforma Agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, utamanya untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” kata Airlangga, Kamis (9/6/2022).

Airlangga juga menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Ruang (PITTI) untuk menyelesaikan ketidaksesuaian izin usaha dan hak atas tanah. “Kami harapkan dukungan dan kerja sama semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar kita bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info