KPI Kecewa Penerapan Televisi Jaringan Ditunda
Berita

KPI Kecewa Penerapan Televisi Jaringan Ditunda

Dengan ditundanya televisi jaringan pemerintah harus membuat action plan. Jika tidak ada rencana tindak, maka dua tahun lagi bakal bernasib sama.

CR-Y
Bacaan 2 Menit

 

Menyoal adanya 14 UU yang bertabrakan dengan regulasi televisi jaringan Bimo berucap, kata siapa bertabrakkan? Menurut Bimo, seharusnya Depkonminfo sudah bisa melaksanakan televisi jaringan tersebut karena UU sudah menggariskan dengan jangka waktu lima tahun. Sekali lagi Bimo mengingatkan pemerintah sendiri yang membuat aturan mainnya.

 

Bisa jadi penundaan televisi jaringan ini karena ada lobi dari teve nasional di Jakarta. Tapi hal ini dimaklumi oleh Bimo. Kalau saya pemilik teve ibu kota maka saya akan melobi juga, ujarnya. Tetapi pemerintah hendaknya lebih tegas, karena peraturan bisa dijalankan dengan lebih elegan tidak langsung mudah dikendalikan hidungnya, sindirnya.

 

Sambil berkelakar Bimo menyatakan dengan diundurnya regulasi televisi jaringan, Pak Menteri (Muhammad Nuh, red) hanya ingin melempar bom waktu saja kepada menteri berikutnya karena pada 2009 sudah terjadi  peralihan kekuasaan, ucapnya.

 

Dengan kondisi sekarang ini, televisi lokal dinilai tidak bisa bersaing dengan televisi  nasional. Kekuatan modal umumnya televisi lokal lebih minim. Bimo mengibaratkan pertarungan tidak seimbang seperti Mbok Inem pedagang nasi di pasar tradisional bertarung dengan fried chicken.

 

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan KPI terhadap keputusan penundaan ini Bimo berkilah. Dengan adanya putusan Makamah Konstitusi dan Makamah Agung itu sekarang sudah jelas mana wilayah KPI mana wilayah Depkominfo, masalah itu wilayah Depkominfo.

 

Maklum, sebelumnya kedua lembaga ini bersengketa soal kewenangan di bidang penyiaran. KPI mengurusi isi materi siaran, dan Depkominfo membidangi regulasi dan perizinan. Dalam perjalanan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, terjadi sengketa kelembagaan yang kemudian menghasilkan constituonal review terhadap UU dan judicial review terhadap PP nya. Dalam sengketa itu KPI dan MPPI (Masyarakat penyiaran dan Pers Indonesia ) berpendapat bahwa sesuai dengan amanat UU  yang berhak mengeluarkan perijinan dan pengaturan adalah KPI sedangkan pemerintah menganggap itu wilayah pemerintah. UU-nya sendiri tidak secara clear menjelaskan itu kewenangan siapa, ujar Freddy Tulung via telepon.

 

Di lain tempat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sudah mengajukan keberatan atas penundaan ini. Menyikapi hal tersebut Bimo mengamininya. Mereka dirugikan, sambungnya. KPID  punya tugas untuk mengembangkan industri penyiaran di daerahnya. Dengan penundaan ini tugas mereka jadi terhambat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info