KPK Akan Awasi Penggunaan Anggaran Bantu Korban Bencana di Sumatera
Terbaru

KPK Akan Awasi Penggunaan Anggaran Bantu Korban Bencana di Sumatera

KPK ingatkan jangan ada penyimpangan dana bantuan kepada Masyarakat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Setyo Budiyanto, Foto: RES
Ketua KPK Setyo Budiyanto, Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi penggunaan anggaran pemerintah untuk bencana yang terjadi di Pulau Sumatera, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Nanti mungkin kami akan menugaskan kedeputian yang terkait dengan itu, apakah korsup (koordinasi dan supervisi, red.) atau mungkin pencegahan, untuk bekerja sama melihat supaya jangan sampai itu terulang kembali ada penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan bantuan ya, donasi dari masyarakat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12) seperti dilansir Antara.

Menurut Setyo, salah satu alasan KPK berencana melakukan upaya tersebut karena banyaknya kementerian/lembaga yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi. Ia berharap donasi itu nantinya bisa sesuai dengan peruntukannya dan bisa membantu para korban bencana.

Baca Juga:

“Ini menjadi salah satu pemikiran dan upaya kami untuk ikut mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka supaya proses penyaluran bantuan-bantuan itu akan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Sudah punya kajian

Di sisi lain, Setyo juga mengungkap pihaknya sudah membuat kajian pencegahan korupsi di bidang lingkungan. Hal ini merespons bencana alam berupa banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatera.

“Ada, ada di pencegahan, ada di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info