Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara sejak akhir November 2025 terus menimbulkan korban. Hingga Minggu (7/12/2025), BNPB melaporkan 921 orang meninggal, 392 orang hilang, dan 975.079 jiwa mengungsi. Skala bencana dinilai melampaui kapasitas daerah, namun pemerintah pusat belum menetapkan status darurat bencana nasional.
Perhimpunan Mahasiswa Tata Negara (PMTN) FH Universitas Andalas menjelaskan penetapan status darurat bencana nasional tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur lima indikator yang harus dipenuhi. Yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Status bencana nasional juga baru dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi dinilai tidak mampu menangani kondisi awal, termasuk mobilisasi SDM, aktivasi komando darurat, penyelamatan, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Ketidakmampuan tersebut harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur dan diperkuat laporan kaji cepat oleh BNPB serta kementerian/lembaga terkait. Keputusan akhir menjadi kewenangan Presiden.
“Meski telah memenuhi lima indikator tersebut, bahkan beberapa wilayah masih terisolasi dan sulit dijangkau bantuan, status belum naik ke bencana nasional karena provinsi dinilai masih mampu menangani menurut BNPB,” tulis PMTN FH Unand dalam kajiannya, Minggu (7/12/2025).
Baca juga:
- Ini Mekanisme Hukum Menggugat Pemerintah atas Kelalaian yang Sebabkan Bencana Alam
- Ini Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Bencana Alam
Kelompok masyarakat sipil dan organisasi akademik menilai pemerintah tidak bisa lagi bergantung pada kemampuan daerah. Keterbatasan logistik, lambatnya koordinasi, dan minimnya bantuan pusat dinilai memperburuk kondisi korban. Menurut mereka, penetapan status bencana nasional akan mempercepat mobilisasi sumber daya, penyaluran anggaran, dan pemulihan ekonomi.
“Tanpa status bencana nasional, penanganan hanya bergantung pada daerah/provinsi, koordinasi antar daerah dan pemerintah pusat cenderung lebih lambat, bantuan dari pusat yang lambat, dan terjadinya peningkatan korban,” begitu dalam keterangan persnya.
















