Korban Bertambah, PMTN FH Unand dan LSJ FH UGM Minta Pemerintah Naikkan Status Bencana
Terbaru

Korban Bertambah, PMTN FH Unand dan LSJ FH UGM Minta Pemerintah Naikkan Status Bencana

Karenanya dinilai rendahnya kapasitas negara dalam penanggulangan bencana dan meminta percepatan intervensi pusat.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Penetapan status bencana nasional sangat penting untuk memastikan mobilisasi cepat dan koordinasi efektif dalam menghadapi bencana yang dampaknya luas dan berat. Sementara ketidaksesuaian status tersebut dapat membatasi efektivitas penanganan bencana dan memperpanjang proses pemulihan. 

Jika status bencana nasional ditetapkan, pemerintah pusat dapat mengerahkan sumber daya, mempercepat penyaluran bantuan APBN, serta menekan jumlah korban dan mempercepat pemulihan ekonomi. Karena itu, penetapan status bencana nasional bukan sekadar langkah administratif, tapi kebutuhan mendesak untuk memobilisasi dukungan lebih besar dan memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Terpisah, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM (LSJ FH UGM) menerbitkan ringkasan kebijakan (policy brief) pada 30 November 2025 sebagai respons atas situasi di tiga provinsi terdampak. LSJ FH UGM menilai banjir bandang dan longsor tersebut sebagai bencana sosial-ekologis, bukan semata akibat cuaca ekstrem.

“Policy brief ini disusun atas dasar keprihatinan mendalam atas peristiwa banjir bandang dan tanah longsor, terutama selama beberapa hari terakhir terjadi tiga provinsi di Sumatera. Kami berpandangan bahwa Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi merupakan bencana sosial-ekologis,” demikian  LSJ FUH UGM dalam keterangan persnya.

Menurut LSJ FH UGM, bencana ini bukan semata akibat cuaca ekstrem, tetapi hasil pertemuan antara kegagalan mengatasi krisis iklim global dan aktivitas manusia yang merusak lingkungan. Prinsip “no natural disaster” menegaskan kerusakan ekologis terutama dipicu praktik industri ekstraktif yang mengabaikan keberlanjutan.

Mereka menilai respons negara lemah. Kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan manusia dan lingkungan, ditambah pemotongan Dana Tak Terduga untuk pembiayaan PSN, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memahami dan memitigasi risiko. Situasi di lapangan diperburuk oleh krisis pangan akibat terputusnya jalur transportasi, yang membuat pasokan tersendat, harga naik, dan penjarahan terjadi—tanda negara belum hadir secara memadai.

Pemadaman listrik dan terputusnya jaringan komunikasi juga menghambat penanganan darurat. Di Aceh, LSJ FH UGM menyoroti trauma berlapis masyarakat. Bencana ekologis ini hadir di atas memori konflik dan tsunami, sehingga respons pemerintah yang lambat memperdalam penderitaan warga.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info