Menurut mereka, dua kabupaten—Aceh Tengah dan Pidie Jaya—telah menyatakan tidak mampu menangani bencana, yang seharusnya mendorong Presiden segera menetapkan status bencana nasional. LSJ FH UGM juga menilai negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
“Negara tidak memenuhi kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman,” kutip LSJ FH UGM merujuk standar HAM internasional.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah segera menetapkan bencana sosial-ekologis di Sumatera sebagai bencana nasional, serta mengambil langkah tanggap darurat dan rekonstruksi pascabencana yang berkeadilan sosial dan sesuai standar HAM. Pemerintah juga diminta bertindak cepat melindungi masyarakat terdampak, memulihkan fungsi dan fasilitas publik, serta menangani krisis pangan guna memenuhi hak dasar warga, termasuk akses terhadap pangan, air layak, dan layanan medis.
Selain itu, LSJ FH UGM mendesak pemerintah memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan alokasi anggaran secara memadai dengan strategi realisasi progresif untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Hal ini mencakup pengalihan anggaran PSN yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
“Pemerintah harus tegas dan tak perlu ragu mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas industri ekstraktif yang masif, baik melalui instrumen perijinan-perijinan untuk swasta, maupun dalam rangka PSN yang merusak ekosistem alam. Sebaliknya, tegas dan sungguh-sungguh melakukan pemulihan di kawasan ekologi genting di Sumatera,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memiliki kebijakan publik yang berbasis pada ilmu pengetahuan yang merefleksikan keberpihakan kepada kemanusiaan, ekologis, dan keadilan sosial. Untuk itu sebabnya pejabat publik seharusnya menjaga tutur kata dan tidak asal bicara, tanpa dasar, apalagi memanipulasi atau bahkan membodohi warga bangsanya sendiri.
Hingga kini pemerintah pusat menyatakan bahwa provinsi masih mampu menangani bencana sehingga penetapan status bencana nasional belum dilakukan. Namun tekanan publik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil semakin besar agar Presiden segera mengambil keputusan demi percepatan penanganan dan perlindungan warga terdampak di Sumatera.
















