KPK Akan Awasi Penggunaan Anggaran Bantu Korban Bencana di Sumatera
Terbaru

KPK Akan Awasi Penggunaan Anggaran Bantu Korban Bencana di Sumatera

KPK ingatkan jangan ada penyimpangan dana bantuan kepada Masyarakat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, ketika ditanya upaya hukum terhadap para penerima manfaat penebangan liar hutan, Setyo menjelaskan prioritas pertama bagi KPK pada saat ini adalah mengenai korban bencana.

Walaupun demikian, dia mengatakan langkah ke depan yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Untuk ke depannya, ya kami melihat di sana kan ada para penegak hukum juga. Kemudian selama ini juga kan komunikasi, kerja sama, dan koordinasi kami dengan kementerian terkait dengan yang membidangi urusan-urusan sumber daya kan sudah berjalan,” katanya.

Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (7/12), total korban meninggal dunia akibat bencana di wilayah tersebut mencapai 921 jiwa, dan 392 jiwa masih dinyatakan hilang.

Sementara itu, pada 3 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dampak bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera tersebut untuk ditangani secara nasional, dan menjadi prioritas nasional.

Pada 7 Desember 2025, Presiden Prabowo menyampaikan tujuh arahan penting dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh.

Salah satunya adalah pentingnya kecepatan, ketepatan, dan konsistensi dari pemerintah untuk memastikan keselamatan dan pemulihan warga terdampak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info