Menurut Johan, lamanya tugas di KPK bukan hanya berlaku bagi pegawai Polri saja, melainkan pegawai-pegawai instansi lain yang ditugaskan ke komisi. Namun, Johan tak bisa menyebutkan berapa personil dari instansi lain yang sudah bertugas delapan tahun di KPK.
Terpisah, anggota Komisi Hukum DPR, Indra mengatakan penyidik dan penuntut umum yang bertugas di KPK mesti memiliki kemandirian dan kebebasan dalam bersikap. “Tidak boleh ada pelarangan, karena kemandirian akan hilang,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR.
Soal masa perpanjangan masa tugas menjadi 10 tahun, Indra berpandangan cukup memadai. Setidaknya untuk memperpanjang masa tugas penyidik KPK yang akan habis pada akhir tahun 2012 ini.
“Kalau tidak ada perpanjangan, di Desember itu puluhan penyidik harus eksodus karena sudah ada yang delapan tahun kerja, ini kan berbahaya,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sedangkan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho berpendapat, PP baru masih menyimpan potensi gangguan bagi para penyidik KPK. “PP ini tak menjawab perdebatan mengenai penyidik KPK selama ini,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon.
Menurut dia, perdebatan itu tak terjawab lantaran saat masih dalam bentuk rancangan, PP ini tak melibatkan banyak pihak saat dibahas. Sehingga, tugas penyidik di KPK kala menangani satu perkara akan terganggu.
Dia menyatakan, ICW bersikap bahwa penyidik yang telah bertugas di KPK selama dua periode, punya opsi untuk diangkat menjadi pegawai KPK. Menurut dia hal itu sudah jelas diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terkait perdebatan berikutnya, apakah setelah diangkat menjadi pegawai KPK maka status penyidik menjadi hilang, Emerson berpendapat, “Itu hanya masalah persepsi, karena ada banyak pihak yang tak ingin KPK itu kuat.”
















