KPK Berharap Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bantuan Sosial
Terbaru

KPK Berharap Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bantuan Sosial

Selain itu, Kemensos diharap mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Hingga April 2021, tercatat 385 dari 514 pemda telah melakukan pengkinian data di atas 75 persen dan sebanyak 17 pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data. Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen.

Sebelumnya, berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk memperbaiki DTKS.

"Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif, yaitu memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK) dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri," ucap Ipi.

KPK, lanjut Ipi, juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.

"Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda sehingga 'update' oleh pemda mendesak segera dilakukan. KPK juga mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara bansos lainnya," ujar Ipi.

Terkait akurasi data, KPK meminta Kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos. Parameter yang disusun agar dibuat sederhana sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan.

"Demikian juga terkait rencana Kemensos untuk menerapkan mekanisme sanggah, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak," tutur Ipi.

Seperti diketahui, pemerintah menggulirkan berbagai program bantuan tunai kepada masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Program bantuan tunai ini merupakan hasil evaluasi dari sebelumnya yang menjadi skandal mega korupsi bansos sembako dengan melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020.

Meski bansos telah berbentuk tunai, namun risiko korupsi masih menghantui program sosial saat PPKM. Permasalahan data penerima menjadi persoalan utama mengingat pemerintah sempat menyatakan terdapat 21 juta data ganda atau bermasalah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait