Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/11) mendakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010-2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Mardani Maming, menerima suap senilai Rp118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut dari persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan yang terdiri dari Muh. Asri Irwan, Budhi Sarumpaet, Rikhi Benindo Maghaz, Greafik Loserte T.K.
Baca Juga:
- Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Masukkan Mardani Maming dalam DPO
- Terkait Penyidikan Kasus di KPK, Ketum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri
JPU menyatakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannyaselaku Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jo. Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam dawaan tersebut, JPU KPK menyatakan perbuatan terdakwa Mardani H Maming merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.