KPK dan Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding
Terbaru

KPK dan Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding

Perkara Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin. Foto: RES
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim atas vonis 3,5 tahun terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. KPK menyatakan telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan Majelis Hakim. Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Ali menyampaikan dengan demikian, perkara Azis telah telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut. Dia juga menyampaikan setelah menerima salinan dan petikan putusan perkara akan berupaya menganalisa untuk dikembangkan atas keterlibatan pihak lain. (Baca Juga: Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara)

“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi. Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” ungkap Ali.

Sementara itu, pihak Azis Syamsuddin juga menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap politikus Golkar tersebut.

"Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2), membacakan vonis terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin. Dalam putusannya, Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info