Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim atas vonis 3,5 tahun terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. KPK menyatakan telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim.
“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan Majelis Hakim. Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Ali menyampaikan dengan demikian, perkara Azis telah telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut. Dia juga menyampaikan setelah menerima salinan dan petikan putusan perkara akan berupaya menganalisa untuk dikembangkan atas keterlibatan pihak lain. (Baca Juga: Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara)
“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi. Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” ungkap Ali.
Sementara itu, pihak Azis Syamsuddin juga menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap politikus Golkar tersebut.
"Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2), membacakan vonis terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin. Dalam putusannya, Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menilai Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis seperti dilansir Antara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Damis.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," ungkap Damis.
















