KPK dan MA Bahas RUU Pengadilan Tipikor
Utama

KPK dan MA Bahas RUU Pengadilan Tipikor

Salah satu yang dibicarakan, bagaimana teknis pelimpahan perkara dari KPK ke Peradilan Umum bila RUU Pengadilan Tipikor gagal disahkan

Ali
Bacaan 2 Menit
KPK dan MA Bahas RUU Pengadilan Tipikor
Hukumonline

 

Chandra mengatakan KPK dan MA telah menginventarisasi masalah yang akan timbul bila RUU Pengadilan Tipikor gagal disahkan. Pertama, apakah KPK bisa langsung melimpahkan perkara yang sedang disidiknya ke Pengadilan Negeri. Selama ini KPK melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Kalau pengadilannya tak ada, bagaimana? ujarnya.

 

Kedua, lanjutnya, bagaimana dengan nasib perkara yang sedang ditangani oleh KPK saat ini. Misalnya perkara yang disidik bulan Agustus, masak harus berhenti di tengah jalan pada bulan Desember, ujar Chandra. Menurutnya, MA bisa mengeluarkan Surat Edaran bagaimana menangani persoalan ini. Persoalan yang tak kalah penting adalah bagaimana nasib para hakim adhoc tipikor bila RUU Pengadilan Tipikor benar-benar kandas di tangan DPR.

 

Ketua MA Harifin A Tumpa berharap RUU Pengadilan Tipikor ini segera dibahas oleh DPR. Namun, bila RUU ini tak kelar juga, maka ia mengaku siap bila seluruh perkara korupsi ditangani peradilan umum. Komitmen MA tetap bahwa andaikata belum disahkan itu tetap akan bekerjasama dengan KPK, tegasnya.

 

Sejumlah kalangan memang mengkhawatirkan bila seluruh perkara korupsi ditangani peradilan umum. Pasalnya, tak sedikit perkara korupsi yang ditangani peradilan umum mendapat vonis bebas. Sedangkan di pengadilan tipikor, tak satu pun terdakwa korupsi pernah divonis bebas. Namun, Harifin sepertinya sudah siap menjawab keraguan ini. Saat ini kami sudah melatih 1200 hakim untuk perkara korupsi, tegasnya.

 

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah terkait komposisi hakim. Bila di Pengadilan Tipikor saat ini majelis hakim berasal dari tiga hakim adhoc dan dua hakim karier, maka di Peradilan Umum tak dikenal hakim adhoc. Harifin juga menutup peluang adanya hakim adhoc untuk menangani korupsi di pengadilan negeri. Sementara ini tak bisa, ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah pasrah RUU Pengadilan Tipikor tidak mampu diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sinyal kepasrahan terlihat saat Pimpinan KPK menyambangi gedung Mahkamah Agung, Rabu (4/3). Kita sama-sama melakukan antisipasi terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor, ujar Ketua KPK Antasari Azhar usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa beserta jajarannya. 

 

Para pimpinan KPK memang melihat RUU Pengadilan Tipikor saat ini berada di ujung tanduk. RUU Pengadilan Tipikor genting, ujar Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Karenanya, Antasari mengaku telah membicarakan dengan MA terkait semua kemungkinan yang akan terjadi. Termasuk bila RUU Pengadilan Tipikor ini gagal disahkan. 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi deadline RUU Pengadilan Tipikor harus rampung pada Desember 2009. Sejumlah kalangan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bila DPR tak menyelesaikan RUU ini. Namun, bila hal itu tak dilakukan juga, maka seluruh perkara korupsi baik yang disidik oleh KPK dan Kejaksaan akan bermuara ke Peradilan Umum. Kemungkinan inilah yang dibicarakan oleh KPK dan MA. Semuanya kita antisipasi, ujar Antasari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: