KPK Diminta Telusuri Asal Usul Uang Rp100 Juta untuk Keluarga Siyono
Berita

KPK Diminta Telusuri Asal Usul Uang Rp100 Juta untuk Keluarga Siyono

Apakah itu dari gratifikasi atau suap.

NOV
Bacaan 2 Menit
Koalisi minta uang Rp100 juta untuk keluarga Siyono ditelusuri KPK. Foto: RES
Koalisi minta uang Rp100 juta untuk keluarga Siyono ditelusuri KPK. Foto: RES
KPK diminta menelusuri asal usul uang Rp100 juta yang diberikan kepada istri Siyono, Suratmi. Siyono merupakan terduga teroris yang meninggal saat ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Pasca kematian Siyono, keluarga Siyono diberikan uang sejumlah Rp100 juta yang diklaim Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebagai uang pribadi Kadensus 88.

Oleh karena itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan melaporkan uang tersebut ke KPK. Dahnil mengatakan dirinya bersama anggota Koalisi yang antara lain terdiri dari ICW, YLBHI, Kontras, Ray Rangkuti, dan pengacara keluarga Suratmi sudah memasukan aduan ke Dumas KPK.

"Selanjutnya tentu kami berharap KPK menindaklanjuti itu. Dugaan kami, uang ini berasal dari semula diakui pribadi, berasal dari beberapa pihak. Sebenarnya, sederhana untuk mengecek uang itu. Ada catatan dari mana bank atau sumbernya. Atas dasar itu, kami meminta KPK untuk menindaklanjutinya," katanya usai bertemu pimpinan KPK, Kamis (19/5).

Dahnil menjelaskan, pengaduan itu dimaksudkan untuk menelusuri asal muasal uang Rp100 juta yang diberikan kepada keluarga Siyono. Pasalnya, tidak diketahui, apakah uang itu berasal dari gratifikasi atau suap. "Makanya, KPK tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap ada tindak lanjut hukum," imbuhnya.

Sejauh ini, menurutnya, tim pengacara keluarga Suratmi telah melakukan beberapa upaya hukum, termasuk melaporkan ke Polres Klaten dan menggugat secara perdata. Hari ini, pihak Suratmi bersama Muhammadiyah dan Koalisi mencoba melaporkan ke KPK. Sebab, salah satu yang berwenang menelusuri apakah uang itu bersumber dari gratifikasi adalah KPK.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti menyatakan, pemberian uang Rp100 juta itu diduga disertai dengan "syarat", seperti tidak mengadukan ke polisi dan jangan didampingi lawyer. Ia mempertanyakan, apakah ini adalah upaya agar masyarakat sipil tidak menggunakan haknya. "Nah, kita tanya ke KPK, apa benar itu uang Kadensus. Kalau benar, itu uangnya dari mana?" ucapnya.

Atas aduan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK akan menindaklanjuti dengan melakukan penelaahan. "KPK akan menelaah laporan yang sudah masuk. Nanti setelah ditelaah, kami akan memverifikaai apakah ini bisa ditangani atau tidak. Apakah ranah KPK atau tidak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan Siyono, warga asal Klaten, oleh personil Densus 88 memang terbukti cacat prosedur. Hal ini diakui Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Rabu (20/4). Namun, kesalahan prosedur yang dimaksud hanya mencakup jumlah personil yang mengawal dan tidak diborgolnya Siyono.

Akibat kesalahan prosedur itu, kata Kapolri, terjadi perkelahian antara Siyono dan personil Densus 88 yang melakukan pengawalan, sehingga mengakibatkan kematian Siyono. Kapolri bersikukuh kematian Siyono disebabkan oleh perkelahian yang mengakibatkan pendarahan pada selaput otak bagian belakang Siyono.

Sementara, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Muhammadiyah, penyebab kematian Siyono adalah patah tulang iga dan dada yang mengakibatkan rusaknya jaringan organ jantung. Selain itu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda perlawanan dari autopsi luka memar di sekitar pergelangan tangan seperti klaim pihak Polri.
Tags:

Berita Terkait