KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi yang Sembunyikan Harun Masiku
Terbaru

KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi yang Sembunyikan Harun Masiku

MAKI pesimis Harun Masiku segera tertangkap meskipun KPK telah menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku. "Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan negara tetangga sudah merespons terkait upaya pencarian Harun Masiku. "Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tetapi sudah respons itu," kata Firli.

Firli mengatakan lembaganya terus berupaya mencari keberadaan tersangka Harun bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun NCB Interpol.

"Terkini kami meminta bantuan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi-imigrasi di negara tetangga. Itu satu," kata dia.

"Yang kedua, KPK pun membuat surat kepada Interpol. Kenapa? Kami meyakini bahwa kami tidak mampu untuk melakukan penangkapan sendiri apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kami yang bersangkutan di luar negeri, sehingga kami meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kami sebut dengan "red notice" dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol," ujar Firli.

Dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana," katanya pula.

Tags:

Berita Terkait