KPK Kejar Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terbaru

KPK Kejar Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi dan TPPU

Penyidik dan jaksa di KPK bakal fokus menyiapkan alat bukti dan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU jauh lebih matang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak KPK terlebih dulu soal langkah hukum kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh. Pasalnya pihak yang mewakili negara adalah KPK.

Prinsipnya, mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, hanya sebatas berkoordinasi dengan KPK dalam penegakan hukum melalui upaya hukum kasasi, tidak berarti mendikte KPK. Yang pasti, penegakan hukum mesti ditegakan tanpa tedeng aling-aling. Menurutnya, upaya hukum kasasi sebagai bagian upaya negara dalan menegakan hukum.

Tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya penuntut umum menilai Gazalba terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tapi lain penuntut umum, lain pula majelis hakim.

Sebab, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti KPK untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Atas pertimbangan itulah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait