KPK Kejar Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terbaru

KPK Kejar Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi dan TPPU

Penyidik dan jaksa di KPK bakal fokus menyiapkan alat bukti dan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU jauh lebih matang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Foto: RES
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Foto: RES

Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh boleh menghirup udara bebas setelah dinyatakan putusan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara dugaan suap. Tapi Gazalba masih belum dapat bernapas lega lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejarnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi status Gazalba masih berstatus tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan Gazalba  masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Karenanya, KPK ke depannya bakal fokus dalam menyiapkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Tak ingin ‘kalah’ dalam persidangan seperti kasus Gazalba dalam perkara suap yang kandas di Pengadilan Tipikor Bandung, KPK bakal menyiapkan segala sesuatunya lebih matang dalam membuktikan perbuatan hakim agung non aktif itu di persidangan nantinya.

“Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya dan tentunya kami akan panggil kembali,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (3/8/2023).

Baca juga:

Soal status Gazalba yang sudah ke luar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, apakah nantinya bakal melakukan penahanan terhadap Gazalba kembali dalam dua perkara yang bakal dihadapinya lagi nanti?. Ali menegaskan setiap orang yang berstatus tersangka di KPK bakal dilakukan penahanan. Apalagi penetapan tersangka setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan,” ujarnya.

Pria yang berlatarbelakang jaksa itu melanjutkan, kemungkinan dilakukan penahanan tentunya mengacu dan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya penyidik dapat melakukan penahanan dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP


“Tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup,” ujarnya.

Soal langkah hukum atas putusan bebas Gazalba dalam kasus dugaan suap, Ali menegaskan pihaknya terlebih dulu menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung. Selanjutnya selepas menerima, KPK bakal mempelajari salinan putusan untuk kemudian menyusun memori kasasi.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak KPK terlebih dulu soal langkah hukum kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh. Pasalnya pihak yang mewakili negara adalah KPK.

Prinsipnya, mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, hanya sebatas berkoordinasi dengan KPK dalam penegakan hukum melalui upaya hukum kasasi, tidak berarti mendikte KPK. Yang pasti, penegakan hukum mesti ditegakan tanpa tedeng aling-aling. Menurutnya, upaya hukum kasasi sebagai bagian upaya negara dalan menegakan hukum.

Tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya penuntut umum menilai Gazalba terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tapi lain penuntut umum, lain pula majelis hakim.

Sebab, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti KPK untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Atas pertimbangan itulah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait