KPK Tempuh Kasasi Putusan Bebas Gazalba Saleh
Terbaru

KPK Tempuh Kasasi Putusan Bebas Gazalba Saleh

Secara prinsip, KPK menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun KPK yakin dengan alat bukti yang KPK miliki untuk kemudian menempuh upaya hukum lanjutan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: RES
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: RES

Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis hakim dalam pertimbangannya menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti kuat atas dugaan suap terhadap Gazalba sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas tentu jauh dari bayangan penuntut umum.  Padahal penuntut umum dalam requisitor-nya menilai Gazalba terbukti  menerima suap fulus sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukuman bui selama 11 tahun dinilai layak diberikan  dengan mengacu pada kesimpulan dan fakta-fakta di persidangan. Mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan di depan meja hijau.

Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian pihaknya sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki. Karenanya, KPK bakal menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ujar Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga:

Dia menyampaikan penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi semata. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.

Dalam jeratan hukuman, penuntut umum menggunakan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bagi penuntut umum, pasal yang menjerat Gazalba terbukti. Tapi lain halnya dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebagaimana diberitakan, dalam requisitor penuntut umum,  Gazalba ditengarai menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon. Yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Nah, jaksa menilai uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh. Kemudian dalam prosesnya, kata jaksa dalam requsitornya menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.

Sementara majelis kasasi yang menangani permohonan upaya kasasi terdiri dari tiga orang hakim agung. Yakni Ketua Majelis Kasasi Sri Murwahyuni, hakim anggota Gazalba Saleh  dan Prim Haryadi. Namun menutut jaksa, Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.

Tags:

Berita Terkait