KPK Klaim Selamatkan Potensi Keuangan Daerah Senilai Rp10,4 triliun
Berita

KPK Klaim Selamatkan Potensi Keuangan Daerah Senilai Rp10,4 triliun

​​​​​​​Ada 1082 laporan senilai total Rp14,6 miliar hingga tengah semester.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor. Terdiri atas 95,10 persen dari 294.311wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD,” pungkasnya.

Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau PN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.082 laporan senilai total Rp14,6 miliar. Sebanyak 545 di antaranya dinyatakan milik negara. Sebesar Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Laporan tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah, dan 32 kementerian,” terang Ghufron. (Baca: Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?)

Sementara dalam situasi pandemi ini KPK juga tetap melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi. Beberapa program harus disesuaikan ke dalam format digital dengan menyelenggarakan webinar. Untuk jenjang pendidikan tinggi, misalnya KPK menyelenggarakan sosialisasi untuk para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi bertajuk Anti-Corruption Educators Workshop.

Kegiatan menggandeng 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia. Sementara, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemendagri menyelenggarakan seri webinar bertajuk Menjaga Integritas dalam Implementasi Kebijakan PPDB. Upaya mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan juga terus didorong.

“Pada semester 1-2020 ini bertambah 26 daerah yang mengimplementasikan PAK, sehingga berjumlah total 174 daerah dengan payung hukum berupa 10 Pergub, 133 Perbup dan 31 Perwali. KPK juga berupaya menyapa masyarakat melalui kegiatan kampanye dengan membagikan masker Antivirus Korupsi sebagai bentuk kampanye nilai antikorupsi ‘peduli’ khususnya di masa pandemi,” tutur Ghufron.

Tags:

Berita Terkait