Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Kamis (22/9).
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut. Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.
Terkait OTT ini, Ghufron mengaku sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara. "KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya.
Baca Juga:
- Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
- KPK Beri ‘Wejangan’ Kepada Penyelenggara Negara di MA
- Memahami Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 dalam Kepatuhan Perusahaan
KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum. "KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.