KPK Minta Gubernur Anies Benahi Tata Kelola Pemprov DKI
Berita

KPK Minta Gubernur Anies Benahi Tata Kelola Pemprov DKI

Lantaran indikator tata kelola pemerintahan turun di 2020. Dari 7 indikator yang menjadi area intervensi, ada 3 area yang perlu jadi perhatian Pemprov DKI.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bahwa pencapaian indikator-indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2019, yakni dari 91 persen di 2019 menjadi 76 persen di 2020. Hal ini sampaikannya dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Balaikota Jakarta, Senin (5/4).

Hadir dalam pertemuan adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II KPK, dan Penanggungjawab Korsup Wilayah II KPK untuk DKI Jakarta.

Ada 7 indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” sebut Alexander Marwata.

Terkait PBJ, kata Alex, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius, karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ. (Baca Juga: Tanah di Monas Ternyata Belum Bersertifikat)

Temuan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, contohnya, menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp12,23 miliar.

Atas kondisi itu, Putusan PK (Peninjauan Kembali) tanggal 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadan sebesar Rp47,8 miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya, dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp2 miliar.

Tags:

Berita Terkait