KPK Putuskan untuk Menerima Vonis Damayanti
Berita

KPK Putuskan untuk Menerima Vonis Damayanti

Meski, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama enam tahun penjara, KPK menerimanya.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Damayanti mendapat status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan perkara berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016.
Menurut Ronald, KPK juga masih terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Sejauh ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pengembangan itu kan ada Andi Taufan Tiro, ada Amran Hi Mustary dan juga Budi Supriyanto, Bu Damayanti juga sudah bersaksi mengenai tapi ini juga tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain. Nanti penyelidik, penyidik akan berkoordinasi tapi untuk sementara yang sudah dinaikkan ke penyidikan baru itu tadi," ujar Ronald. (Baca juga: Permohonan Maaf dan Status Seorang Ibu Warnai Pledoi Damayanti)
Suap yang diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Damayanti ditujukan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakan rekannya sesama anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR sehingga masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian PUPR 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Damayanti sebelumnya bersaksi bahwa pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR pernah melaksanakan rapat tertutup atau rapat setengah kamar di Sekretariat Komisi V DPR pada September 2015 berisi kesepakatan mengenai Rancangan APBN 2016 yakni jika aspirasi Komisi V tidak bisa ditampung oleh Kementerian PUPR maka pimpinan komisi V tidak akan mau melanjutkan Rapat Dengar Pendapat.
Peserta rapat setengah kamar itu adalah pimpinan Komisi V, Ketua Fraksi (Kapoksi) di Komisi V dan pihak kementerian PUPR antara lain Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin, Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR Wing Kusbimanto, Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Demokrat Michael Watimena, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PDIP Lazarus, Kapoksi Partai Hanura Fauzi H Amro dan Kapoksi PKB M Toha.
Menurut Damayanti, anggota komisi V hanya pasif dalam arti hanya dikasih jatah tapi tidak ikut dalam rapat setengah kamar. Damayanti mengetahui adanya rapat tertutup itu setelah stafnya Ferri Angrianto melaporkan kepadanya mengenai rapat setengah kamar tersebut. (Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui)
Hasil rapat dikethui dari Fauzi Amro yaitu setiap anggota komisi V mendapat jatah sebesar Rp50 miliar, Kapoksi sebesar Rp100 miliar serta pimpinan komisi mendapat jatah Rp450 miliar; semua anggota komisi V sebanyak 54 orang mendapatkan jatah aspirasi tersebut.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info