Meski, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama enam tahun penjara, KPK menerimanya.
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurut Damayanti, anggota komisi V hanya pasif dalam arti hanya dikasih jatah tapi tidak ikut dalam rapat setengah kamar. Damayanti mengetahui adanya rapat tertutup itu setelah stafnya Ferri Angrianto melaporkan kepadanya mengenai rapat setengah kamar tersebut. (Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui)Hasil rapat dikethui dari Fauzi Amro yaitu setiap anggota komisi V mendapat jatah sebesar Rp50 miliar, Kapoksi sebesar Rp100 miliar serta pimpinan komisi mendapat jatah Rp450 miliar; semua anggota komisi V sebanyak 54 orang mendapatkan jatah aspirasi tersebut.Masih ada tiga tersangka yang belum menjalani persidangan meski sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto Sedangkan tiga orang lain sudah mendapat vonis yaitu dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.