KPK Putuskan untuk Menerima Vonis Damayanti
Berita

KPK Putuskan untuk Menerima Vonis Damayanti

Meski, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama enam tahun penjara, KPK menerimanya.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Masih ada tiga tersangka yang belum menjalani persidangan meski sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto Sedangkan tiga orang lain sudah mendapat vonis yaitu dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan menerima putusan terhadap mantan anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang divonis empat tahun enam bulan penjara, karena dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian PUPR."Pimpinan (KPK menyatakan) kami tidak banding," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Damayanti, Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/10).Pada 26 September 2016 lalu, majelis hakim menyatakan Damayanti terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun baik Damayanti maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 enam bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP."Alasannya, kalau dilihat dari pertimbangan kita sudah banyak masuk ke putusan, itu pertimbangan pertama. Kedua, hukuman pidananya juga sudah dua pertiga, kemudian dendanya juga sudah sesuai jadi itu pertimbangannya," kata jaksa Ronald. (Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Politikus Damayanti Dihukum 4,5 Tahun Bui)Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas'ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji juga tidak memenuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pidana pokoknya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info