KPK Sambut Baik Mantan Anggota Jadi Tim Penyidik Kasus Eks Jampidsus
Terbaru

KPK Sambut Baik Mantan Anggota Jadi Tim Penyidik Kasus Eks Jampidsus

KPK terus menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Tagkapan layar YouTube
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Tagkapan layar YouTube

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas pengumuman Kejaksaan Agung mengenai nama sembilan penyidik khusus yang ditugaskan untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Apalagi, dari nama-nama tersebut ada sejumlah jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini nama-nama yang dimaksud bisa ikut mengungkap perkara ini secara terang benderang seperti harapan masyarakat luas. 

“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. (13/7).

Baca Juga:

Budi menyebut para jaksa yang pernah bertugas di KPK itu memiliki rekam jejak yang cukup mumpuni dalam menangani perkara besar. Mereka juga telah terbukti integritasnya selama mengabdi di lembaga antikorupsi tersebut. 

“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tuturnya. 

Meskipun begitu, KPK tetap melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut. Budi menyebut, KPK hingga kini masih melakukan komunikasi secara intensi baik dengan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, yang hal itu dilakukan sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

“Kemudian didetilkan lagi soal supervisi di Perpres 102 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” pungkasnya. 

Budi menuturkan, supervisi yang dilakukan KPK mulai dari pengawasan, penelitian, kemudian penelaahan, sampai pengambilalihan. Untuk itu, kata Budi, KPK tidak bisa serta merta mengambil alih kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena ada tahapan dan mekanismenya. 

Tetap Tersangka

Terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa FA selaku mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meskipun penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung.

"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, seperti dikutip Antara, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan meski Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Anang memastikan bahwa tim akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Anang mengatakan bahwa sebagian besar penyidik tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, salah satunya adalah Chatarina Muliana Girsang. Ia tercatat pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan Kepala Biro Hukum pada KPK.

Kemudian Irene Putri, juga pernah bertugas di KPK. Irene pernah menangani perkara korupsi besar yaitu kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto, pihak Kemendagri yang dalam pengembangan perkara seorang dokter dan advokat juga terserat perkara perintangan penyidikan dalam kasus e-KTP ini. 

Jaksa alumni KPK lainnya adalah Muhibuddin yang tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.

Berikut nama-nama Jaksa yang dimaksud:

  1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus salim
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
  4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri
  7. Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info