Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons mengenai permintaan sejumlah pihak agar lembaga antirasuah ini mengambil alih perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus pada Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Alasannya, pelimpahan perkara tersebut dinilai tidak sesuai dengan KUHAP 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan perkara dari Kortastipikor Polri kepada Kejaksaan Agung, terlebih perkara ini masih dalam penyidikan awal. Meskipun begitu, Budi mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan perkara ini.
"Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Budi kepada wartawan.
Baca juga:
- YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Pelimpahan ke Kejagung Tak Berdasar Hukum
- Pakar Sebut Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Tidak Sesuai KUHAP
Selain itu, Budi yakin kedua institusi, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung, mempunyai komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional.
"Kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya, terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka. Sehingga, masyarakat juga bisa ikut memantau serta mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2026, mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, mengatakan pelimpahan penanganan tersebut tidak sesuai KUHAP. Ia pun mengusulkan KPK untuk mengambil alih penyidikan.
















