KPK Angkat Bicara Soal Permintaan Pengambilalihan Perkara Eks Jampidsus
Terbaru

KPK Angkat Bicara Soal Permintaan Pengambilalihan Perkara Eks Jampidsus

KPK mengikuti perkembangan penyidikan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," kata Mahfud.

"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," lanjutnya.

Dosen Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Asfinawati, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Asfin, KPK bisa melakukan supervisi untuk menangani perkara tersebut. "Di titik ini, supervisi KPK menjadi penting," terang Asfin.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat senada. Menurutnya, pelimpahan perkara juga dilakukan terlalu dini karena penyidik belum menyelesaikan tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga penghitungan kerugian negara.

"Jadi kalau hari ini itu adalah pelimpahan perkaranya, tapi di satu sisi sudah ada penetapan tersangka, nah kalau penyidik Kejaksaan nanti menganggap bahwa ini belum cukup dua alat bukti bagaimana? Atau kepolisian sebenarnya bisa jadi alat buktinya belum cukup tapi sudah menetapkan tersangka. Jadi ya solusi satu-satunya, biarlah ini dituntaskan oleh penyidik kepolisian Kortastipikor. Nanti baru penyerahan berkas perkara. Kalau ada hambatan atau gagal, baru bisa dilimpahkan kepada KPK, kan gitu," paparnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info