“Namun secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” terangnya.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan di laman haji.kemenag.go.id serta jdih.kemenag.go.id, sehingga membatasi akses informasi masyarakat terkait pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga memasukkan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi demi menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur 8% untuk kuota haji khusus pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Tak hanya itu, ia menyampaikan kepada Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) bahwa dirinya menunjuk IAA (Gus Alex) untuk mewakilinya dalam berkomunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyimpangan Kuota Tambahan 2023-2024
Juru Bicara KPK (Budi) juga menjelaskan bahwa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023. Keputusan tersebut disusun oleh Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Ditjen PHU Kemenag, atas perintah Gus Alex agar kuota dapat diisi oleh jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Rizky juga menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX. Kemudian, ia memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0.
“Sdr. RFA memerintahkan Sdr. RKW selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran di Direktorat Jenderal PHU Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan fee percepatan yang disepakati senilai USD5.000 per jemaah,” imbuhnya.
















