KPK Sebut Ahli BPK Buktikan Yaqut cs Picu Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji
Terbaru

KPK Sebut Ahli BPK Buktikan Yaqut cs Picu Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji

Ada tiga klaster penyimpangan yang diungkap KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Penyimpangan Kuota Haji Tambahan 2024

Budi mengungkap bahwa Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 atas perintah Gus Alex, agar kuota haji khusus tambahan tersebut dapat diisi oleh jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK. Gus Alex juga memerintahkan untuk mengakomodasi usulan PIHK tersebut.

“Sdr. IAA (Gus Alex) memerintahkan Sdr. MAS dan Sdr. AM untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan imbalan fee percepatan berkisar antara USD 2.000 sampai dengan USD 7.200 per jemaah,” tegasnya.

Sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran berhak lunas pada 2024. Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK justru diisi oleh 8.151 jemaah T0 atau TX yang sebenarnya tidak berhak berangkat.

“Sebanyak 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat. Biro perjalanan yang tidak mempunyai izin PIHK mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number atau PIN dari PIHK lain yang memiliki izin dan memiliki PIN tersebut,” kata Budi.

Oleh karena itu, keterangan ahli dari BPK melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya yang saling menguatkan pembuktian perbuatan melawan hukum para terdakwa dalam rangkaian persidangan perkara tindak pidana korupsi ini.

Konstruksi perkara ini tidak bisa dipandang secara parsial, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kronologi perkara yang melibatkan Menteri hingga staf di lingkungan Kemenag.

“Untuk itu, KPK mengajak peran serta masyarakat untuk turut mengawal, mengikuti, dan mengamati setiap proses persidangan yang terbuka bagi publik, sehingga dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh dan lengkap. Sehingga dapat menyaring kebenaran informasi yang beredar di berbagai media,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info