Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (27/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Saksi tersebut di antaranya empat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara (PKKN).
Dalam perkara ini, BPK mengonfirmasi dan menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020-2024; Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, BPK mengungkap adanya 18 penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut, yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Baca juga:
- Polemik Tahanan Rumah Yaqut: Begini Syarat, Aturan, dan Dasar Hukumnya
- Susul Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- Utak-Atik Aturan Jadi Pola Eks Menteri Agama Yaqut di Korupsi Kuota Haji
Delapan belas penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga klaster atau kategori, yakni penyimpangan dalam proses penetapan kuota khusus sebanyak 6 penyimpangan, penyimpangan dalam pengisian kuota khusus tambahan 2023-2024 sebanyak 4 penyimpangan, dan penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan 2024 sebanyak 8 penyimpangan.
Penyimpangan Penetapan Kuota Khusus
Yaqut menetapkan pembagian alokasi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Langkah ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, serta Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.
Selain itu, ia turut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 50% sebelum bertemu dengan Presiden Republik Indonesia pada 27 November 2023. Yaqut juga menandatangani Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated (tanggal mundur), seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.
“Namun secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” terangnya.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan di laman haji.kemenag.go.id serta jdih.kemenag.go.id, sehingga membatasi akses informasi masyarakat terkait pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga memasukkan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi demi menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur 8% untuk kuota haji khusus pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Tak hanya itu, ia menyampaikan kepada Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) bahwa dirinya menunjuk IAA (Gus Alex) untuk mewakilinya dalam berkomunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyimpangan Kuota Tambahan 2023-2024
Juru Bicara KPK (Budi) juga menjelaskan bahwa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023. Keputusan tersebut disusun oleh Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Ditjen PHU Kemenag, atas perintah Gus Alex agar kuota dapat diisi oleh jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Rizky juga menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX. Kemudian, ia memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0.
“Sdr. RFA memerintahkan Sdr. RKW selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran di Direktorat Jenderal PHU Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan fee percepatan yang disepakati senilai USD5.000 per jemaah,” imbuhnya.
Penyimpangan Kuota Haji Tambahan 2024
Budi mengungkap bahwa Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 atas perintah Gus Alex, agar kuota haji khusus tambahan tersebut dapat diisi oleh jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK. Gus Alex juga memerintahkan untuk mengakomodasi usulan PIHK tersebut.
“Sdr. IAA (Gus Alex) memerintahkan Sdr. MAS dan Sdr. AM untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan imbalan fee percepatan berkisar antara USD 2.000 sampai dengan USD 7.200 per jemaah,” tegasnya.
Sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran berhak lunas pada 2024. Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK justru diisi oleh 8.151 jemaah T0 atau TX yang sebenarnya tidak berhak berangkat.
“Sebanyak 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat. Biro perjalanan yang tidak mempunyai izin PIHK mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number atau PIN dari PIHK lain yang memiliki izin dan memiliki PIN tersebut,” kata Budi.
Oleh karena itu, keterangan ahli dari BPK melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya yang saling menguatkan pembuktian perbuatan melawan hukum para terdakwa dalam rangkaian persidangan perkara tindak pidana korupsi ini.
Konstruksi perkara ini tidak bisa dipandang secara parsial, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kronologi perkara yang melibatkan Menteri hingga staf di lingkungan Kemenag.
“Untuk itu, KPK mengajak peran serta masyarakat untuk turut mengawal, mengikuti, dan mengamati setiap proses persidangan yang terbuka bagi publik, sehingga dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh dan lengkap. Sehingga dapat menyaring kebenaran informasi yang beredar di berbagai media,” tutupnya.
















